Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHILANGAN status persero dari tiga badan usaha milik negara (BUMN) yang bergabung menjadi anak usaha holding tambang tidak menyebabkan hilangnya kontrol negara pada BUMN itu.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan, meski berubah statusnya, ketiga anggota holding tersebut tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero).
Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.
"Segala hal strategis yang dilakukan perusahaan anggota holding tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," kata Hambra.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi penghilangan status persero dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.
Ketiga BUMN sekaligus emiten pertambangan itu akan mengajukan izin penghapus-an status persero itu pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November mendatang.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendapat, dengan penghapusan status persero pada tiga BUMN itu, upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang.
Dengan tidak lagi menjadi BUMN, lanjutnya, manajemen Antam, Timah, dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.
Namun, sebenarnya kekhawatiran itu belum terbukti karena saat ini sebenarnya pemerintah sudah memiliki tiga holding BUMN yakni holding BUMN Pupuk, BUMN Semen dan BUMN Perkebunan.
Hingga saat ini DPR tetap bisa berinteraksi dengan para anggota holding BUMN itu.
Terkait pelaksanaan rencana transaksi di pasar modal, lanjut Hambra, Antam, Bukit Asam, dan Timah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam setiap anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoe-sen juga menegaskan hal serupa.
Inalum selaku pemegang saham pengendali yang baru menurutnya tidak perlu melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang saham lainnya (tender offer).
"Kalau tidak ada perubahan pengendalian, tidak perlu tender offer. Kecuali ada perubahan bisnis usaha dan pengendali," pungkasnya
Yang pasti, Kementerian BUMN menegaskan pembentukan holding pertambangan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan holding tersebut skala usaha akan menjadi lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved