Indonesia Minta AS Cabut Putusan Bea Masuk Imbalan Biodiesel

Gabriela Jessica Restiana Sihite
19/11/2017 12:20
Indonesia Minta AS Cabut Putusan Bea Masuk Imbalan Biodiesel
(ANTARA/Septianda Perdana)

PEMERINTAH Indonesia meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam itu. Pasalnya, pemerintah Indonesia menilai putusan tersebut bersifat overprotektif.

Bila bea masuk imbalan tetap akan dikenakan, pemerintah Indonesia akan menggugat AS ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Pemerintah Indonesia meminta pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi, Minggu (19/11).

Adapun pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) telah mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45% - 64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45%-72,28%.

Putusan final bea masuk imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06% - 68,28%.

Menanggapi perkembangan tersebut, Enggar tetap menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif. Pemerintah akan tetap memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.

Namun, bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” cetus Enggar.

Sebagai informasi, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar US$255,56 juta selama 2016. Nilai tersebut menyumbang 89,19% dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun, karena adanya tuduhan subsidi, pada tahun ini, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya