Penyatuan Golongan Listrik Sederhanakan Perhitungan Tarif

Tesa Oktiana Surbakti
12/11/2017 15:54
Penyatuan Golongan Listrik Sederhanakan Perhitungan Tarif
(ANTARA FOTO/Jojon)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyambut baik rencana pemerintah menghapus golongan listrik 4.440 Volt Ampere (VA) ke bawah. Selain penghitungan tarif menjadi lebih sederhana, konsumen pun lebih leluasa menikmati listrik dengan daya yang lebih besar.

"(Penghapusan golongan listrik) memberikan kemudahan kepada pelanggan. Ketika kebutuhan pelanggan besar, kami pasangkan MCB (Miniatur Circuit Breaker) dengan "cap" yang besar saja. Jadi pelanggan tidak perlu sebentar-sebentar datang ke PLN jika mau tambah daya," ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman kepada Media Indonesia saat ditemui di JCC, Kamis (16/11).

Penyederhanaan golongan listrik, kata Syovfi, pun berdampak mengurangi beban operasional perseroan. Pasalnya dalam melayani permintaan penambahan daya listrik, PLN harus kembali memasangkan MCB sebagai pengaman instalasi listrik seturut daya yang terpasang. Dengan menyederhanakan golongan menjadi subsidi dan non subsidi saja, maka perseroan disebutnya tidak perlu menyediakan MCB dengan berbagai spesifik ampere.

Langkah penyeragaman golongan tarif listrik nantinya menyasar pada daya 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. Syovfi menambahkan penyatuan golongan tersebut tidak mengubah penghitungan tarif listrik per kilo watt hour (kWH) khususnya di luar subsidi.

"Sekarang ini pun tarif untuk 1.300 VA sampai 5.500 VA itu sama. Kalau dulu sekitar tiga tahun lalu memang berbeda-beda perhitungannya. Jadi sebenarnya yang Pak Jonan katakan secara implementasi sudah dilakukan seperti itu. Semenjak diberlakukan "tariff adjustment", harganya atau Rupiah per kWh-nya sama," terang Syofvi.

Sebagai gambaran untuk golongan R-1 dengan kapasitas 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) saat ini dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Adapun golongan tumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok Rp 1.467,28 per kWh. Penghapusan golongan daya listrik itu dilakukan mengingat disparitas daya antar golongan relatif kecil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya