Giliran Allianz Life Indonesia Laporkan Nasabahnya

Deny Irwanto/MTVN
07/11/2017 19:48
Giliran Allianz Life Indonesia Laporkan Nasabahnya
(Ist)

PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan serangan balik dengan melaporkan sejumlah nasabahnya ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan klaim fiktif.

Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW mengatakan, Allianz mengalami kerugian akibat perbuatan oknum tersebut.

"Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi untuk mencurangi, atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari asuransi," ujar Adrwian melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/11).

Laporan yang dilayangkan pada 17 Oktober 2017 itu terdaftar dengan nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum. Namun PT Allianz tidak menyebutkan siapa saja nasabah yang dilaporkan dalam kasus dugaan klaim fiktif ini.

Adrian menjelaskan, langkah yang diambil perusahaannya merupakan buntut dari pelaporan dua nasabahnya yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.

Menurut Adrian, Allianz tidak akan memproses pencairan klaim yang diajukan keduanya karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Tidak hanya melaporkan ke Polda Metro, pihaknya juga melakukan gugatan perdata terhadap Alvin Lim, selaku kuasa hukum Ifranius dan Indah. Alvin Lim dianggap telah merugikan perusahannya.

"Allianz Life mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya karena adanya berita yang negatif, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," jelas Adrian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Namun Argo belum bisa merinci mengenai laporannya tersebut.

"Ada tanggal 17 Oktober. Sedang kita selidiki laporannya tidak mengacu ke siapa yang dilaporkan. Masih dalam penyelidikan," ungkap Argo.

Sebelumnya Presdir PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah, dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Beda dengan Joachim, Yuliana telah menjalani pemeriksaan dalam panggilan keduanya, Selasa (17/11). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya