Ditjen Pajak akan Tindaklanjuti Kasus Paradise Papers

Fetry Wuryasti
06/11/2017 17:09
Ditjen Pajak akan Tindaklanjuti Kasus Paradise Papers
(Ilustrasi--thinkstock)

SEJUMLAH nama seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto masuk dalam sederet nama yang terlibat dalam dokumen yang disebut Paradise Papers (dokumen surga), berisi 13,4 juta dokumen, para pengemplang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pjak Hestu Yoga Saksama mengatakan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan ditindaklanjuti.

"Kami akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan WP terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, diantaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/11).

Mereka menekanankan tidak dapat menyampaikan ke publik secara specific atas WP tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty.

Informasi yang berasal dari Panama Papers, Transfer melalui Stanchart kmrn, dan Paradise Papers saat ini, sebenarnya mendahului AEOI yang untuk Indonesia akan efektif pada (September) 2018. Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate.

Sebelumnya International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), gabungan wartawan investigasi dari seluruh dunia, kembali mempublikasikan temuan penting terkait jejaring perusahaan offshore di negara-negara suaka pajak (tax havens) yang ditengarai dipakai untuk menyembunyikan kekayaan para jutawan dan perusahaan multinasional.

Temuan yang diawali oleh koran Jerman Süddeutsche Zeitung ini dinamakan Paradise Papers, karena berasal dari 19 yuridiksi suaka pajak yang kebanyakan berlokasi di kepulauan Karibia seperti Bermuda dan Cayman Islands.

Orang-orang Indonesia yang disebutkan dalam data ICIJ adalah dua anak Soeharto, Tommy dan Mamiek Suharto serta Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, menekankan di era yang segera transparan, pengemplang pajak tidak bisa sepenuhnya menghindar.

Masih adanya pengusaha yang memiliki perusahaan cangkang di tempat surga pajak di luar negeri memperlihatkan bahwa mereka tidak 100% mendeklarasikan kepemilikan harta saat diberikan fasilitas program pengampunan pajak. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya