Demokrasi Jadi Insentif bagi Kepala Daerah Progresif

Andhika Prasetyo
06/11/2017 13:48
Demokrasi Jadi Insentif bagi Kepala Daerah Progresif
(Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong. -- Dok. MI/Galih Pradipta)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan demokrasi elektoral adalah sebuah insentif nyata yang dapat diraih oleh seorang pemimpin yang menerapkan berbagai kebijakan yang pro terhadap kemudahan berbusaha.

Ia menyebutkan keberhasilan seorang pemimpin daerah dalam memperbaiki iklim usaha dan investasi akan meningkatkan peluang mereka untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi lagi.

Insentif itu, ungkapnya, bukan isapan jempol belaka karena sudah dibuktikan dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini.

"Dulu Presiden Jokowi memulai dengan menjadi Walikota Solo. Ia mengeluarkan terobosan dengan memangkas waktu perizinan dari sembilan bulan menjadi sembilan hari. Ia semakin dikenal dan akhirnya terpilih sebagai Gunernur DKI Jakarta. Pada periode itu dia juga menciptakan banyak kebijakan yang baik hingga akhirnya terpilih menjadi presiden," ungkap Lembong.

Menurutnya, dengan menerapkan sistem demokrasi, masyarakat dapat memberikan insentif langsung kepada pemimpin daerah yang memiliki kinerja memuaskan. Sebaliknya, sistem tersebut juga bisa menjadi hukuman bagi yang tidak mencapai target.

Saat ini, ketidakselarasan antara pusat dan daerah memang menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi untuk mencapai target masuk ke dalam 40 besar dalam peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Ketidaksepahaman, bahkan menurutnya juga terjadi antar kementerian dan lembaga pemerintah.

"Ada tim yang memiliki orientasi kerja untuk mencapai perbaikan. Ada juga orang yang tidak peduli akan perbaikan. Jadi kita harus mencari orang yang memiliki pemikiran sama untuk menciptakan perubahan, mencapai sesuatu. Harus ada penilaian kementerian mana yang progresif mana yang tidak," tuturnya.

Dalam mengeluarkan peraturan misalnya. Lembong mengatakan terkadang ada peraturan menteri yang dikeluarkan secara tiba-tiba. Menurutnya, regulasi setingkat itu harus dibuat secara transparan dengan konsultasi terlebih dahulu dengan kementerian koordinator dan semua kementerian terkait.

Ia pun mengaku senang dengan hadirnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan.

"Ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil oleh setiap kementerian tidak tumpang tindih dengan kementerian lainnya dan harus ada masa transisi. Sebelumnya memang agak liar," tandas Lembong.

Wakil Direktur Bank Dunia untuk Indonesia Youngmei Zhou menyebutkan Tiongkok bisa menjadi sebuah contoh dalam pemberian insentif bagi pemimpin daerah yang memiliki performa bagus atau tidak.

Di Negeri Tirai Bambu itu, ungkapnya, pemerintah pusat menetapkan tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah daerah, seperti keluarga berencana atau stabilitas sosial, tanpa memberi tahu bagaimana cara untuk meraihnya.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus berpikir bagaimana mengatur perpajakan, membangun infrastruktur, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif supaya dapat menarik lebih banyak investasi.

"Kalau itu tidak dicapai maka pemimpin akan diberhentikan," ucapnya.

Mungkin, di Indonesia, sistem seperti itu tidak bisa sepenuhnya diterapkan. Maka dari itu, ia mengatakan, kuncinya ialah menumbuhkan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat harus memiliki data untuk melihat bagaimana instrumen perbaikan dan kemudahan usaha dijalankan.

"Jika ada pertumbuham signifikan bisa ada penghargaan seperti bonus fiskal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya