Teknis Pemasangan Stiker Khusus Taksi Online Masih Digodok

Arga Sumantri
05/11/2017 18:11
Teknis Pemasangan Stiker Khusus Taksi Online Masih Digodok
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

TAKSI online yang beroperasi bakal diberi stiker khusus. Pemasangan stiker menjadi salah satu syarat bagi taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya stiker bakal dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan taksi online. "Teknisnya pemasangannya akan dibicarakan," kata Budi Karya di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 5 November 2017.

Budi Karya mengatakan, lokasi pemasangan stiker disepakati dari hasil diskusi pemerintah dan pengelola taksi online maupun konvensional. Ukuran maupun lokasi diletakkannya stiker belum diputuskan.

"Minggu ini saya sudah tugaskan Dirjen Perhubungan Darat ketemu semua aplikator mencari jalan keluar yang baik," ungkapnya.

Pemasangan stiker khusus di taksi online menjadi salah satu syarat operasional taksi berbasi daring mengacu Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Selain stiker, setidaknya ada dua syarat dasar lainnya, yakni lolos uji KIR, dan pemgendara harus memiliki SIM kategori umum.

Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, Kemenhub mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya antara lain, berbadan hukum, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan pembatasan wilayah. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online berlaku 1 November 2017. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya