Operator Seluler tidak Bebas Akses Data Dukcapil

Ilham Wibowo
05/11/2017 16:32
Operator Seluler tidak Bebas Akses Data Dukcapil
(thinkstock)

OPERATOR seluler dinilai tidak secara bebas bisa mengakses data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) hasil registrasi ulang kartu prabayar. Kerahasiaan data pengguna dijamin sesuai Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menegaskan, pihaknya akan tunduk pada aturan tersebut. Ada 10 perusahaan operator seluler yang telah memberikan komitmen implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

"Modelnya bukan akses, kita lempar dua nomor registrasi, data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), ke mereka (Dukcapil). Dan dijawab ke kita apakah data ini benar," kata Merza di kawasan CFD Jakarta, Minggu 5 November 2017.

Ia memaparkan, data NIK perlu dilengkapi dengan nomor KK sebagai data pembanding kesesuaian data pengguna dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan izin pun telah dilakukan jauh-jauh hari dan baru terlaksana pada 28 Oktober 2017.

"Saya enggak bisa obok-obok Dukcapil. Saya hanya tanya ini (registrasi pengguna) valid ke Dukcapil kemudian diberikan data," ujar Presiden Direktur Smartfren ini.

Ia meyakini keaslian data yang dikirim dari Dukcapil akurat, sebagai pertanggungjawaban kepemilikan kartu seluler prabayar. Menurutnya, registrasi tersebut sama halnya dengan proses pengisian data yang dilakukan oleh perusahaan perbankan dan Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehata (BPJS).

"Nah kita sekarang punya harta karun yang cukup berharga namanya data base Dukcapil. Hasil proses E-KTP yang kita yakini itulah data yang bagus, karena semua melewati proses yang cukup rumit," ujarnya. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya