Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 secara filosofi merupakan upaya kesetaraan.
"Soal poin-poin dari Permenhub Nomor 26 itu isinya sama. Saya hanya menyampaikan filosofi dari permen itu yakni pertama kesetaraan antara online dan konvensional," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/10).
Ia menjelaskan, perlu kesetaraan karena baik konvensional ataupun online memang dibutuhkan. Untuk taksi konvensional, kata dia, merupakan suatu kegiatan yang mewadahi masyarakat sudah begitu lama.
Sebaliknya untuk taksi online, menurut dia, merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, pemerintah hadir memberikan payung sekaligus memberikan kesetaraan baik bagi konvensional ataupun online.
Terkait Permenhub tersebut, ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan tiga pengusana taksi online dan pihak Organda. Dalam pertemuan tersebut, sebut dia, mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti aturan tersebut. Pihaknya berharap kesepatan itu memang tidak dilanggar lagi demi kebaikan bersama ke depan.
Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Rancangan revisi ini masih akan terus didiskusikan dan ini akan diberlakukan mulai 1 November 2017.
Poin pertama mengenai argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau ada aplikasi berbasis teknologi. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi dengan bukti dokumen elektrik.
Kedua mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus (taksi daring) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa tansportasi dengan berpedoman pada tarif atas dan bawah. Selain itu, tarif batas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Poin ketiga mengenai wilayah operasi. Pelayanan angkutan sewa khusus atau taksi daring beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi taksi daring ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
Poin keempat mengenai kuota atau perencanaan kebutuhan. Kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
Poin kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.
Poin keenam mengenai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Peraturan mewajibkan memiliki kendaraan yang dibuktikan dari BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
Poin ketujuh mengenai domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.
Poin kedelapan mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor.
Poin kesembilan mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan taksi daring. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved