Tanggapi Anggaran Densus Tipikor, Menkeu: Kita Lihat Saja Prosesnya

Ilham Wibowo
19/10/2017 20:18
Tanggapi Anggaran Densus Tipikor, Menkeu: Kita Lihat Saja Prosesnya
(AFP PHOTO / SAUL LOEB)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji kebutuhan anggaran senilai Rp2,6 triliun dalam pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Jadi atau tidaknya kehadiran unit baru yang diusulkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pekan depan.

"Nanti kita lihat saja prosesnya," kata Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Sri berhati-hati menyimpulkan alokasi anggaran tersebut bisa atau tidak dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Dia menilai keputusan pembahasan Densus Tipikor dalam Ratas kabinet bersama Presiden Jokowi menjadi penting.

"Nanti kalau sudah ada (hasilnya) saya sampaikan ya," kata Sri.

Anggaran Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun sebelumya sudah dikalkulasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Tito merinci anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar dan operasional sebesar Rp359 miliar. Sementara, anggaran paling besar yakni untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.

Namun, kelanjutan Densus Tipikor yang rencananya dikomandani perwira tinggi bintang dua Polri itu belakangan mendapat penolakan. Satu di antara penolakan dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, lantas berencana menggelar rapat koordinasi dengan Kapolri dan beberapa pejabat terkait. Ia ingin minta penjelasan Tito soal usulan pembentukan Densus Tipikor.

"Nanti akan ada rakor di Menkopolhukam. Karena sebelum ratas kabinet yang dipimpin Presiden, sudah ada instruksi agar disaring dulu di Menko," kata Wiranto acara Kongres XI Legiun Veteran RI 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, bakal ada banyak poin yang dibahas mengenai Densus Tipikor. Di antaranya, masalah kewenangan, tanggung jawab, dukungan, pendanaan, masalah keterkaitan dengan institusi dan lembaga lain.

Menurut dia, pembahasan ini butuh waktu lama. Ia meminta semua pihak sabar dan jangan menjadikan usulan ini untuk membuat perpecahan.

"Membahas itu tidak bisa satu dua hari, apalagi hanya seperempat jam dengan anda sekalian. Oleh karena itu, sabar. Enggak usah kita gaduhkan, karena ini usulan," jelas dia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya