Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Republik Indonesia (RI) dan Arab Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Negeri Petro Dollar.
Dalam kesepakatan tersebut dikemukakan poin terkait moratorium. Kedua negara setuju untuk meniadakan kebijakan tersebut.
Dengan catatan, semua WNI yang akan bekerja ke Saudi, harus terlebih dulu diuji dan dipastikan memiliki keterampilan yang baik.
"Mengenai moratorium, kedua negara bersepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya. Kami sepakat bahwa moratorium pengiriman Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri melalui keterangan resmi, hari ini.
Selain tentang moratorium, sistem anyar itu juga meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, mekanisme perlindungan 24 jam dan lain sebagainya.
Dalam kesepakatan itu, perwakilan RI di Saudi juga akan memiliki fungsi ketenagakerjaan terkait kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat asal Tanah Air yang mengalami masalah di negara tersebut.
Di samping itu, kedua negara juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa ekspatriat RI di Saudi. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru.
Penggunaan istilah ekspatriat, ucap Hanif, kini akan lebih digaungkan. Ia mengatakan hal tersebut mencerminkan tekad pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri.
Hanif mengungkapkan berbagai kesepakatan anyar diciptakan tidak terlepas dari peran pasar kerja internasional yang menjadi salah satu pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal.
“Ibu saya pernah bekerja sebagai TKW selama enam tahun di Saudi. Saya tahu betul bagaimana susahnya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan. Menjadi komitmen saya untuk tidak lagi membiarkan anak-anak bangsa kita bekerja ke luar negeri tanpa skill. Itulah kenapa kesepakatan dengan pemerintah Saudi ini penting. Karena ke depan, dengan kesepakatan ini, hanya WNI yang memiliki kompetensi yang boleh bekerja di Saudi," tegasnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Maruli Apul Hasoloan mengungkapkan, setelah penandatangan kesepakatan, tim bentukan kedua negara akan menggelar pembahasan detail teknik pelaksanaan sistem baru. Paling lambat, dalam enam bulan ke depan, masing-masing tim akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di kedua negara.
Hasil laporan kerja tim bersama itu akan menentukan apakah sistem baru tersebut laik untuk segera diimplementasikan atau harus disempurnakan lagi sebelum dilaksanakan.
“Jadi bukan berarti kesepakatan ditanda-tangani kedua menteri, lalu besok penempatan baru sudah bisa dilaksanakan. Masih ada tahap pembahasan teknis oleh tim dari kedua negara. Meskipun level teknis, bisa saja nantinya tim merekomendasikan untuk tidak dilakukan penempatan baru, jika dirasa tidak ada perlindungan yang lebih baik untuk ekspatriat kita di Saudi," jelas Maruli. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved