Gubernur BI: Bitcoin Terlarang di Indonesia

Windy Dyah Indriantari
15/10/2017 18:42
Gubernur BI: Bitcoin Terlarang di Indonesia
(ANTARA)

OTORITAS moneter menegaskan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak memakai bitcoin dalam transaksi apa pun.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan hal itu ketika berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan, di penghujung Pertemuan Tahunan Dana Moneter Indonesia (IMF) dan Bank Dunia 2017, di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (14/10) waktu setempat.

"Khusus bitcoin sudah dalam satu tahun ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa bitcoin itu bukan alat pembayaran di Indonesia," ujar Agus.

Kalaupun ada pengembangan atau diskusi luas terkait penggunaan bitcoin, Agus meminta masyarakat tidak kemudian memakai bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang yang tercipta di dunia maya tersebut tidak mendapat persetujuan dari BI dan baru dianggap otoritas sebagai sekadar inovasi.

Lebih jauh Agus menekankan suatu teknologi finansial sebelum bisa mendapat persetujuan BI untuk dipakai sebagai alat pembayaran harus memenuhi sejumlah persyaratan. Alat pembayaran harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Kita juga lihat dari aspek keamanan, apakah aman bagi siatem pembayaran di Indonesia. Kita juga meyakinkan sistem ini patuh pada regulasi antipencucian uang, yaotu tidak memberikan pembiayaan misalnya terorisme," papar Agus.

BI juga harus memastikan sistem pembayaran yang diperbolehkan dipergunakan di Tanah Air tidak menimbulkan risiko sistemik yang mengancam sistem keuangan nasional. Agus mempersilakan berlangsungnya eksperimen-eksperimen untuk menghasilkan teknologi alat pembayaran. Namun, eksperimen tersebut tetap dijaga agar tidak berdampak pada masyarakat luas pada saat produk atau jasa tersebut tidak stabil dan tidak aman.

Menurut Agus, kebijakan pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden tentang e-commercebataubperdagangan digital patut diapresiasi. BI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menteri keuangan dalam merespona inisiatif pengembangan teknologi keuangan.

Dari sisi sistem pembayaran, BI tengah merevisi peraturan tentang uang elektronik yang sudah relatif ketinggalan jaman. Aturan yang ada belum bisa mengatur dan memayungi teknologi uang elektronik terbaru, seperti yang dipakai di Tiongkok. Saat ini alat pembayaran digital dengan pemindaian oleh ponsel yang antara lain dikembangkan Alibaba melalui produk Alipay-nya telah mulai dipergunakan secara luas hingga ke pedangan kaki lima di Tiongkok.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, masalah keamanan siber sangat intens dibahas dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia kali ini. Para regulator pun sepakat untuk melakukan langkah-langkah bersama untuk menyikapi perkembangan seputar keamanan siber, khususnya yang menyangkut ekonomi digital.

"Karena ternyata ancaman dan serangan dari orang-orang yang tidak baik niatnya terhadap keamanan sektor keuangan itu meningkat secara tajam," ujar Sri Mulyani, di Kantor Bank Dunia, Washington DC, Amerikat Serikat, Sabtu.

Menkeu mengatakan isu tersebut akan diusulkan menjadi salah satu topik yang akan dibahas kelompok negara-negara G-20 di pertemuan ke depan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya