Tidak Ada Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Turun

Tesa Oktiana Surbakti
09/10/2017 14:06
Tidak Ada Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Turun
(ANTARA)

PEMERINTAH menargetkan penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) realiaasi penerimaan pajak sepanjang 1 Januari - 30 September 2017 termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target APBNP 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan penerimaan pajak bila dibandingkan periode serupa tahun 2016 lalu (year on year/yoy) mengalami pertumbuhan minus 2,79 persen. Lebih lanjut dia menjelaskan pertumbuhan negatif dikarenakan adanya penerimaan yang tidak berulang.

Dalam artian, postur penerimaan pajak tahun ini tanpa sokongan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) dan PPh final revaluasi aktiva tetap. "Selain itu terdapat beda waktu pencairan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan PPh ditanggung pemerintah (DTP) yang nilainya signifikan," ujar Yon melalui pesan singkat, hari ini.

Semenjak program tax berjalan pertengahan tahun 2016 lalu, pemerintah memang mendapatkan limpahan dana besar. Pada penutupan periode pertama program tax amnesty diketahui dana tebusan mencapai Rp 97,2 triliun dari Surat Setoran Pajak (SSP) per 30 September 2016.

Yon menambahkan total penerimaan pajak di luar PPh Migas tercatat Rp 732,1 triliun atau 59,0 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan minus 4,70 persen (yoy). Sementara itu, penerimaan PPh non migas mencapai Rp 418,0 triliun atau 56,3 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan minus 12,32 persen (yoy).

Adapun penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 307,3 triliun atau 64,6 persen dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan 13,70 persen (yoy). Di sisa 2017 kurang lebih tinggal tiga bulan lagi, pihaknya berupaya maksimal untuk mengejar target penerimaan pajak.

"Kita usahakan semaksimal mungkin," tukas Yon.

Langkah DJP menggapai target digaungkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP di Indonesia. Dalam salinan instruksi nomor INS-05/PJ/2017 tentang pengamanan penerimaan DJP tahun 2017, terdapat tiga poin arahan.

Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang diliputi fitur panggilan video seperti facetime atau whatsapp video . Kedua, terkait penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajip pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty hanya boleh dilakukan Kepala Kantor Wilayah DJP. Terakhir, Ken menekankan jajaran Kantor Wilayah DJP harus melaksanakan instruksi sebaik-baiknya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya