Transaksi Rp18,9 Triliun di Standard Chartered Diduga Penghindaran Pajak

Tesa Oktiana Surbakti
07/10/2017 18:37
Transaksi Rp18,9 Triliun di Standard Chartered Diduga Penghindaran Pajak
(Dok. MI/Jupiterimages)

TRANSAKSI bernilai fantastis di Standard Chartered yang melibatkan nasabah asal Indonesia kini menjadi perhatian serius antara regulator keuangan Eropa dan Singapura. Pemindahan aset nasabah pada 2015 itu terbilang mencurigakan lantaran diisinyalir sebagai praktik penghindaran pajak.

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait transaksi tersebut. Meski ditengarai berkaitan dengan nasabah asal Indonesia, namun dia menilai terlalu dini memanggil pihak Standard Chartered. Wimboh mengatakan pihaknya harus memeriksa kasus itu terlebih dahulu, khususnya motif di balik transaksi.

"Saya belum dapat laporan, malah baru dengar dari media. Jadi terlalu dini (untuk memanggil), kita lihat dulu itu transaksi untuk apa," ujar Wimboh usai menjadi pembicara dialog investasi, Sabtu (7/10).

Dia menegaskan apabila terjadi transaksi mencurigakan di perbankan, harus segera dilaporkan ke OJK. Tidak memandang berapapun nominalnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, sambung dia, penelusuran semestinya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski transaksi terjadi di luar indonesia di mana dana sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun ditransfer dari Guernsey ke Singapura, namun otoritas Indonesia dapat ikut melakukan pemeriksaan selama transaksi berkaitan dengan perbankan Indonesia.

"Kita akan koordinasi dengan PPATK, itu sudah dilaporkan atau belum. Kalau transaksinya di luar negeri tapi masuk (atau ada kaitannya) ke perbankan Indonesia, tentu harus dilaporkan. Transaksi di industri perbankan, jangan segede itu ya, selama ada yang mencurigakan, harus dilaporkan termasuk ke PPATK," jelasnya.

Sementara itu, dorongan bagi pemerintah untuk segera mengusut aliran transaksi yang diduga bermuatan kepentingan militer juga disuarakan parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan PPATK harus bergerak untuk berkoordinasi secara kelembagaan dengan otoritas Singapura. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan upaya pertukaran data atas informasi transaksi tersebut, berikut profil nasabah terkait.

"Harus dilihat apakah ada potensi penerimaan pajak yang bisa digali lebih mendalam dari transaksi keuangan sebesar itu," tukas Misbakhun.

Senada, anggota Komisi XI DPR lainnya Johnny G. Plate berpendapat pemerintah harus menelusuri terlebih dahulu kewajiban perpajakan dari nasabah. Apabila nasabah selaku wajib pajak (WP) telah mengikuti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), maka dari sisi fiskal setidaknya sudah selesai. Sebaliknya, bila ditemukan indikasi penghindaran pajak, maka DJP bekerja sama dengan otoritas Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) dapat menindaklanjuti potensi penerimaan fiskal yang signifikan.

Indonesia diketahui telah menandatangani perjanjian bilateral (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) sebagai tindak lanjut era pertukaran informasi secara otomatis (AEoI). Seiring berjalannya AEoI, Johhny meyakini masih berpotensi ditemukannya kasus serupa. Apalagi banyak aset WNI di luar negeri yang belum dilaporkan dalam sistem basis pajak di Indonesia.

"Belum semua aset WNI di luar negeri dilaporkan pada program "tax amnesty" dengan berbagai alasan. Antara lain karena sudah bermetamorfosa menjadi aset WNA di luar negeri yang mana pemilik aset bukan lagi WNI. Aset yang bukan dimiliki oleh WNI tentu tidak menjadi obyek pajak dan tidak menjadi bagian dari basis pajak Indonesia," kata Johnny.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya