Perlu Kehati-hatian Penerapan Pajak e-Commerce

05/10/2017 18:55
Perlu Kehati-hatian Penerapan Pajak e-Commerce
(Ilustrasi)

PEMERINTAH harus berhati-hati dalam menerapkan pengaturan pajak atas e-commerce.

Pasalnya, e-commerce merupakan sektor yang baru tumbuh, sehingga akan lebih baik Pemerintah berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak memojokan para pelaku.

"Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda (insentif), agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara," ujar Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10).

Yustinus menambahkan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian (certainty) dan keadilan (equity). Siapapun yang mampu harus membayar pajak, dan pemungutan pajak harus didasarkan pada UU atau aturan.

''E-commerce adalah fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturannya menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen," tegas Yustinus.

Pajak merupakan hak negara, sehingga aktivitas e-commerce pun mau tak mau harus juga diberi perlakuan perpajakan. Hanya saja, sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan (membayar pajak sebagaimana perdagangan konvensional), dan pasti (didasarkan pada aturan yang jelas dan fair).

Upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-commerce, tutur Yustinus, layak diapresiasi. Lebih dari itu, aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

"Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat sangatlah dibutuhkan," tegasnya.

Pemerintah dapat fokus pada registrasi (pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui representative office yang ada untuk pelaku luar negeri dan/atau menjadi pengusaha kena pajak).

Domain kewenangan ada di Kominfo, namun seyogianya tidak masuk ke ranah pajak. Saat registrasi mereka sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.

"Memaksakan menjadi BUT tanpa mengubah UU PPh seyogianya tidak dilakukan demi kredibilitas Pemerintah. Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri, harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara. Koordinasi antara Kominfo dan DJP menjadi sangat penting," tambahnya lagi.

Yustinus menambahkan, jenis pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah.

Yang pasti Pemerintah harus memperhatikan para pelaku bisnis rintisan (start up) agar dapat diberi insentif untuk tumbuh, dan tidak terpinggirkan dibanding pelaku bisnis konvensional. Migrasi model bisnis ke medium lain juga perlu diantisipasi, misalnya media sosial. Sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk.

Yustinus menyarankan Pemerintah harus terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah. Tujuannya agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. "Itu sebabnya komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mendengarkan suara para pelaku usaha," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya