Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TARIF kereta api lama berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) berlaku kembali.
Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/10), menjelaskan, tarif yang baru berdasarkan Permenhub No 42 Tahun 2017 sebetulnya masih berlaku, hanya saja KAI menanggung selisih tarif lama dan baru tersebut.
"Manajemen KAI dengan restu Bapak dan Ibu Menteri tarif kembali mengacu pada Permenhub 35/2016, kita akan tutupi selisihnya," katanya.
Misalnya, berdasarkan Permenhub 42/2017 tarif KA Logawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember Rp80.000, kembali mengacu pada Permenhub 35/2016 yaitu Rp74.000.
Edi mengatakan, tiket dengan tarif tersebut bisa dibeli mulai 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018.
Terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tersebut, meliputi KA Brantas rute Blitar-Pasar Senen, KA Bengawan rute Purwosari-Pasar Senen, KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo, dan lainnya.
Dia menyebutkan nilai yang ditanggung KAI atas selisih tersebut dari Juli hingga Desember 2017, yaitu sebesar Rp30 miliar.
"Jadi, intinya tidak ada pembatalan, Permenhub 42/2017 itu masih berjalan, hanya saja penerapannya menggunakan Permenhub 35/2016," katanya.
Budi mengatakan, setelah Januari 2018 1kan dikaji kembali berdasarkan persetujuan pemerintah.
"Prinsip KAI dimiliki 100% oleh pemerintah, mengandung PSO (public service obligation), jadi apa pun yang didapat KAI harus dikembalikan ke masyarakat," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved