Perusahaan Asuransi Harus Ditertibkan

Gabriela Jessica
30/9/2017 16:45
Perusahaan Asuransi Harus Ditertibkan
(Ilustrasi)

KASUS ditetapkannya direktur utama dan manajer klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka, membuat industri asuransi menjadi perhatian masyarakat.

Industri di sektor investasi tersebut dianggap perlu pembenahan dan ditertibkan. Kepala Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury mengatakan, perusahaan asuransi di Indonesia terjebak dalam stigma mencari premi setinggi-tingginya.

Karena itu, banyak agen perusahaan asuransi yang tidak bekerja sesuai dengan standar. Menurutnya, seorang agen asuransi wajib bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban pihak tertanggung (konsumen) bila bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

"Masalah di Indonesia, asuransi bukan produk dibeli, tapi dijual. Kadang orang dipaksa untuk beli asuransi oleh agennya," ucap Frans dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/9).

Dari catatannya, kasus sengketa asuransi yang masuk ke BMAI mayoritas disebabkan oleh agen asuransi. Agen yang kerap mengisi polis pihak tertanggung (konsumen) memiliki beban untuk mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Sedangkan perusahaan asuransi wajib memperhitungkan risiko calon tertanggung yang dilakukan oleh underwriter.

"Jadi peran agen ini bertentangan dengan underwriter. Mereka butuh nafkah dari mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Padahal, bisnis asuransi ini ialah membayar klaim, bukan mencari premi," papar Frans.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik sistem marketing asuransi. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi juga mesti menunjukkan hal-hal yang harus diketahui konsumennya.

"Apalagi kalau marketingnya lewat telepon. Konsumen kan harus membaca polisnya, tidak bisa asal dibacakan. Banyak cara marketing asuransi yang merugikan konsumen. Di sisi lain, konsumen banyak yang belum paham dengan dunia perasuransian," tukasnya.

Dari kasus Allianz yang enggan membayar klaim nasabahnya, Tulus menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu turun tangan membenahi industri tersebut. OJK mesti melakukan kajian terhadap kontrak perjanjian standar/polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Di samping itu, ia meminta kontrak standar polis diseragamkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak adil.

"OJK harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada kontrak dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," imbuhnya.

Di sisi lain, Tulus juga menghimbau masyarakat agar teliti membaca polis sebelum masuk menjadi nasabah perusahaan asuransi. Bila tidak mengerti pernyataan dalam polis, konsumen mesti aktif bertanya ke perusahaan asuransi.

Senada, akademisi dari Univeritas Indonesia Harbonar Sinaga menyarankan agar masyarakat mencari informasi tentang kemampuan bayar (ability to pay) perusahaan asuransi yang akan dimasuki. Perusahaan asuransi yang terpercaya biasanya memiliki tingkat kemampuan bayar yang tinggi.

OJK juga diharapkan bisa terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar tingkat literasi terhadap industri asuransi bisa makin meluas di seluruh Indonesia.

"Perjanjian polis asuransi ini sangat teknis, jadi perlu bimbingan regulator agar bisa dimengerti. Saya yakin, perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang ada sebanyak 45 perusahaan dan asuransi umum 90 perusahaan, mayoritas dijamin mereka baik. Kalau enggak ada alasan, mereka tak akan menolak klaim, kecuali kasus tertentu," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya