Pemerintah Diminta Pertahankan Komitmen atas Freeport

Cahya Mulyana
30/9/2017 14:59
Pemerintah Diminta Pertahankan Komitmen atas Freeport
(ANTARA)

PEMERINTAH diminta berkomitmen atas seluruh sikap yang telah diambil dalam negosiasi, meskipun PT Freeport Indonesia mengajukan keberatan.

Pasalnya, seluruh kandungan alam Papua harus dikendalikan negara dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Sikap saya selaku Anggota DPR meminta kepada pemerintah untuk tegas dan konsisten terhadap kesepakatan yang telah diambil terkait perpanjangan kontrak kegiatan PT Freeport Indonesia. Khususnya soal divestasi saham 51% didasarkan pada nilai investasi sampai 2021," ujar anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di Jakarta, Jumat (29/9).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, poin-poin kesepakatan yang telah dilakukan tidak boleh luntur lantaran keberatan yang saat ini diajukan Freeport. Alasannya, kedaulatan negara atas kegiatan tambang dan keuntungannya lebih besar perlu diperjuangan.

"Kalau mereka (Freeport) keberatan, laksanakan saja dulu divestasi sesuai nilai sampai batas akhir kontrak karya (KK) yaitu 2021. Setelah itu kalau tetap tidak setuju atas apa yang telah disepakati, tentunya tambang di sana kan kita bisa kelola sendiri," ungkapnya.

Meski begitu, Eni mengaku tidak percaya kesepakatan pemerintah dengan Freeport bisa berjalan mulus. Sebab, divestasi 51% saham Freeport yang merupakan poin yang dianggap prestasi itu sangat sulit direalisasikan dan dilepas begitu saja sesuai permintaan pemerintah.

"Terbukti saat ini keberatan muncul dari kesepakatan yang telah dianggap selesai itu. Kemudian waktu rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan saya tidak mendapatkan jawaban memuaskan khususnya soal rincian dan mekanisme dari divestasi itu," tutupnya.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, keberatan Freeport atas kesepakatan yang telah dilakukan dengan pemerintah mengindikasikan proses renegosiasi belum final. Terlebih keberatan Freeport menyangkut mekanisme divestasi 51% saham.

"Bocornya surat Freeport mengindikasikan bahwa kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah terancam menemui jalan buntu. Terdapat perbedaan yang sangat ekstrem antara dua kubu. Misalnya persoalan nilai divestasi saham menurut Freeport harus didasarkan pada nilai investasi sampai 2041 sesuai KK jilid II," paparnya.

Ketika pelepasan saham Freeport didasarkan pada nilai investasi sampai 2041, lanjut dia, pemerintah akan kesulitan. Sebab valuasi atau nilai saham yang dilepas ke pemerintah angkanya bisa dua kali lipat lebih mahal.

"Kemudian persoalan mekanisme pembelian saham ke pemerintah menurut Freeport dilakukan melalui skema IPO. Ini jelas merugikan Pemerintah Indonesia. Seharusnya cukup melalui divestasi secara tertutup. Kalau mekanismenya IPO di pasar sekunder, rentan dipermainkan oleh spekulan sehingga harga menjadi sangat mahal," jelasnya.

Menurutnya, risiko lainnya ketika harga mahal yaitu kapasitas keuangan pemerintah menjadi terbatas. Selain itu, 51% saham justru jatuh ke pihak asing dengan kedok pembelian melalui tangan swasta nasional.

"Permasalahan berikutnya adalah meskipun skema divestasi dilakukan dan sebagian saham dilepas ke pasar, namun yang jadi catatan penting adalah Freeport menuntut agar pengelolaan operasional maupun tata kelola internal harus berada di bawah kendali Freeport, bukan Pemerintah Indonesia. Artinya rencana divestasi hanyalah kepemilikan semu Pemerintah," ungkapnya.

Melihat kemungkinan tersebut, Bhima menyarankan untuk pemerintah memegang keputusan yang telah dituangkan dalam kesepakatan dengan perwakilan Freeport. "Terutama permaslahan nilai divestasi harus disesuaikan dengan masa kontrak 2021 bukan 2041. Jika jalan negosiasi memang buntu harus disiapkan strategi terbaik memenangkan arbitrase," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya