Putusan MA Tidak Berpengaruh pada Operasional Semen Rembang

Micom/RO
28/9/2017 10:36
Putusan MA Tidak Berpengaruh pada Operasional Semen Rembang
(Dok. MI)

Semen Indonesia (Persero) Tbk menyatakan operasional pabrik Semen Rembang telah memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan. Sehingga putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak berdampak pada operasional semen rembang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto di Jakarta, hari ini. "Keputusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap operasional Pabrik Semen Rembang," ujarnya.

Sebelumnya, MA menyatakan gugatan PK-2 sebagaimana dilansir pada website Mahkamah Agung yang menyatakan Putusan N.0 (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya gugatan tidak diterima.

Ditegaskannya, Pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/6 tahun 2017 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah, tanggal 23 Februari 2017.

Menurutnya, ijin Lingkungan tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK No. 99 PK/TUN/2016 melalui mekanisme Addendum AMDAL dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai AMDAL tanggal 2 Februari 2017.

Kemudian, Ijin Lingkungan Pabrik Semen Rembang No.660.1/6 tahun 2017 tersebut kembali digugat WALHI pada tanggal 23 Mei 2017. Namun melalui Penetapan PTUN tanggal 16 Juni 2017 dan Putusan Perlawanan tanggal 16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

"Dengan demikian keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Ijin Lingkungan No. 660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya Pabrik Semen Rembang," tegasnya.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan perusahaan semen Rembang, Jawa Tengah. pengajuan PK atas PK tersebut dilakukan setelah sebelumnya MA, Pada September 2016, meggabulkan PK yang diajukan warga dengan membatalkan putusan judex facti (PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya