Peraturan Baru Akomodasi Semua Pihak

Cahya Mulyana
23/9/2017 10:58
Peraturan Baru Akomodasi Semua Pihak
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perhubungan berupaya keras mengisi kekosongan 14 pasal dalam Peraturan Menteri nomor 26 tersebut. Beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk mendapatkan formula baru aturan transportasi daring.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjelaskan, peraturan angkutan daring harus segera terbentuk pasca Putusan MA yang memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang digugat oleh para pemohon.

"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi," terangnya di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan melakukan beberapa langkah yaitu konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru.

Jika nantinya regulasi baru yang diformulasikan oleh Kemenhub, lanjut dia, diharapkan semua pihak bisa sepakat bisa mengikutinya. "Aturan yang baru akan mengakomodir kepentingan semua pihak, bukan kepentingan kelompok atau perseorangan tapi demi kepentingan transportasi nasional," tegasnya.

Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan Putusan MA tersebut antara lain berisi perintah kepada Kementerian Perhubungan untuk mencabut 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

"Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan aplikator berperan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi," ujarnya.

Cucu mengatakan Kemenhub telah menyelenggarakan 2 kali FGD yang sebelumnya dilakukan di Surabaya dan Jakarta. "Dalam kesempatan ini kami minta masukan dari masyarakat sebagai referensi bagi kami untuk menyusun regulasi," lanjutnya.

Christiansen Wagey dari Asosiasi Driver Online (ADO) mengharapkan pemerintah dapat membuat aturan yang melindungi pelaku usaha individu. Pemerintah juga dapat konsisten terhadap aturan yang ditetapkan.

"Secara substansi kami sudah siap melaksanakan PM 26/2017. Sebenarnya aturan ini sudah paling tepat untuk dijalankan. Kami mendukung pemerintah untuk menyusun peraturan pasca putusan MA ini demi kebaikan semua pihak," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya