Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perhubungan menyatakan penutupan operasi ojek daring disejumlah daerah murni masalah perizinan. Sarannya perusahaan harus mengantongi izin dari pemerintah setempat supaya legal.
"Untuk kasus penutupan sejumalah kantor cabang transportasi daring Kemenhub tidak ikut campur. Pasalnya operasional harus berdasarkan perizinan yang berlaku sesuai ketentuan daerah masing-masing sehingga kalau tidak mengantongi izin wajar dilarang," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo saat dihubungi, hari ini.
Ia menjelaskan peraturan yang saat ini berlaku umum tentang transportasi daring yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meskipun 14 pasal di dalamnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung namun masih berlaku sampai 1 November.
Oleh sebab itu, lanjut dia, seluruh perusahaan transportasi daring harus mematuhi perizinan supaya bisa beroperasi. "Perusahaan mesti mengantongi izin terlebih dulu supaya tidak ilegal. Untuk penutupan di sejumlah daerah menurut saya itu sepertinya berkaitan dengan perizinan namun lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan kepada pihak terkait," pungkasnya.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan berupaya keras mengisi kekosongan 14 pasal dalam Peraturan Menteri nomor 26 tersebut. Beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk mendapatkan formula baru aturan transportasi daring.
"Ke depan, angkutan online adalah sebuah keniscayaan, namun tetap harus diatur," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
Hindro menjelaskan, peraturan angkutan daring harus segera terbentuk pasca Putusan MA yang memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang digugat oleh para pemohon.
"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi," terangnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved