BI Tidak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang

Erandhi Hutomo Saputra
22/9/2017 21:15
BI Tidak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

BANK Indonesia (BI) tidak mewajibkan adanya biaya terhadap pengisian ulang uang elektronik (top up).

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko mengatakan, dalam Peraturan Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 BI hanya mengatur batas atas Rp750 untuk top up dengan nominal di atas Rp200.000 untuk sesama bank (on us), dan Rp1.500 untuk antar bank (off us).

"Batas atas itu tidak harus dipilih Rp750, bisa dipilih Rp0. Yang penting BI bisa melindungi konsumen agar tidak terkena biaya yang berlebih atau rente. Syukur-syukur kalau penerbit memberikan pelayanan, kemudahan, dan keamanan bagi nasabah itu, Rp0 lebih baik lagi," ujar Onny di Gedung BI Jakarta, Jumat (23/9).

BI tidak mempermasalahkan jika nasabah melakukan isi ulang berkali-kali di bawah Rp200 ribu untuk menghindari terkena biaya top up. "Kalau mau isi semisal Rp1 juta tapi Rp200 ribu sebanyak lima kali sepanjang penerbit yang sama atau on us, dapat dipastikan tidak kena biaya," ucapnya.

Saat ditanya mengapa BI baru mengeluarkan aturan tersebut saat ini, Onny mengaku BI mempertimbangkan kewajiban transaksi non tunai di tol yang akan berlaku mulai Oktober mendatang. Selain itu karena terdapat perbedaan biaya top up dari mulai Rp2.000 hingga Rp3.000.

Penetapan nominal Rp200 ribu itu pun, tutur Onny, berdasarkan kajian BI terhadap rata-rata masyarakat Indonesia melakukan top up nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"96% masyarakat top up antara Rp100-200 ribu, tapi yang paling banyak itu Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Jadi kita ambil paling aman, nyaman, dan paling melindungi itu, Rp200 ribu. Sehingga kita ambil keputusan dari kajian-kajian dan pola masyarakat ketika top up," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menyebut, bank-bank penerbit uang elektronik termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himbara harus mengikuti aturan tersebut.

Namun Pungky menegaskan, jika bank-bank BUMN tersebut memastikan tidak akan mengenakan biaya top up sekalipun nominal top up di atas Rp200 ribu, BI mempersilakan

"Himbara apakah harus ikuti aturan itu? Harus. Tapi kalau dia (Himbara) sepakat Rp0 monggo (silakan), karena aturan ini menyangkut itu," ucapnya singkat.

Sebelumnya Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Maryono menyambut baik langkah BI yang mengeluarkan peraturan mengenai biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Dengan aturan tersebut, Maryono memastikan bahwa bank-bank BUMN tidak akan mengenakan biaya top up untuk sesama bank sekalipun nominal top up di atas Rp200 ribu.

Sebab BI memberi kelonggaran kepada bank penerbit uang elektronik untuk memutuskan berapa besaran biaya top up sesama bank untuk transaksi di atas Rp200 ribu. Bank-bank Himbara itu yakni Bank Mandiri (e-money), BNI (tap cash), BRI (Brizzi), dan BTN (Blink).

"Himbara akan memberi fee gratis untuk on us," ujar Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) ini.

Adapun terkait top up antar bank-bank Himbara, Maryono menyebut akan terlebih dulu berkoordinasi mengenai berapa besaran yang akan diterapkan dari batas atas Rp1.500.

"Sedang yang off us akan ditetapakan dengan 4 bank Himbara karena memerlukan kesepakatan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya