ESDM Belum Putuskan Harga Khusus Batu Bara di Dalam Negeri

RO/Micom
14/9/2017 09:37
ESDM Belum Putuskan Harga Khusus Batu Bara di Dalam Negeri
(Suasana bongkar muat batubara di pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/8). -- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Ignasius Jonan menegaskan bahwa lembaganya belum membutuskan terkait harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

"Wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas," ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, kemarin.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu dirinya akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perushaan penghasil batu bara.

"Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," tuturnya.

Namun yang jelas, lanjut Jonan, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Dan untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.

Pertimbangan lainnya, bahwa harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya