Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Satgas waspada investasi terus melakukan operasi penindakan terhadap investasi-investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, total hingga saat ini satgas sudah menghentikan 44 operasi yang terindikasi investasi bodong.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain UN Swissindo, PT Nusa Profit, PT Global Mitra Group, First Travel, dan Talk Fusion. "Sudah 44 kegiatan yang kami hentikan, tapi tindak lanjut proses hukum yang diharapkan masyarakat, saat ini sudah 11 perusahaan yang ditindak seperti first travel dan pandawa," ujar Tongam di Bogor, Sabtu (9/9).
Tak berhenti di 44 perusahaan itu, Tongam menyebut pada Selasa (19/9) mendatang, satgas akan memanggil 11 perusahaan lain yang diduga melakukan kegiatan serupa. 11 kegiatan tersebut berhasil ditemukan diantaranya melalui laporan masyarakat maupun melalui analisis penelusuran oleh satgas.
"Sebagian besar yang dipanggil MLM perdagangan tanpa izin, tidak ada perusahaan travel umroh," ucapnya.
Diketahui jumlah 44 perusahaan yang dihentikann itu meningkat tajam jika dibanding periode Januari hingga Maret 2017. Dalam periode Januari-Maret, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.
Sebanyak 6 dari 19 perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 ialah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Sukabumi.
Ia menyebut banyaknya perusahaan investasi bodong yang muncul itu karena masyarakat masih mudah terbuai bujuk rayu meski yang ditawarkan tidak logis seperti menawarkan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat, dan bebas resiko.
"Keinginan masyarakat untuk cepat kaya dimanfaatkan oleh perusahaan bodong, satu saja masyarakat yang terjerat bisa menjadi bahan jualan, kalau tidak ada peminat dia berhenti dan kemudian 3 bulan misal muncul lagi," tukasnya.
Untuk itu satgas terus melakukan deteksi dini dan tidak hanya berharap laporan dari masyarakat. Meski demikian untuk melanjutkan ke proses hukum Tongam menyebut kesediaan masyarakat untuk berani melapor masih kurang. Padahal laporan dari masyarakat penting dalam menindak perusahaan bodong melalui proses hukum. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved