Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan memberikan kelonggaran waktu bagi pedagang untuk menerapkan aturan harga eceran tertinggi (HET). Kelonggaran waktu yang diberikan selama satu pekan ini.
Hal itu dilakukan lantaran masih ada pedagang beras yang belum bisa menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan No 57/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras. Padahal, aturan tersebut sudah berlaku per 1 September lalu.
"Kami realistis karena mereka (pedagang) meminta kelonggaran masih adanya stok lama dengan harga lama. Saya katakan oke, tapi kita lihat seminggu nanti bagaimana reaksinya," ucap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (5/9).
Ia pun mengaku telah memanggil pengusaha ritel dan distributor beras yang juga meminta kelonggaran waktu. Pemerintah menyanggupi dengan syarat harga beras yang ada saat ini harus diturunkan.
Berdasarkan data harga pangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga beras medium hari ini stabil Rp11.000-Rp11.300 per kg. Sementara itu, harga beras kualitas super I Rp13.050 per kg atau naik 2,76% dari kemarin.
"Ibu Dirjen (Perdagangan Dalam Negeri) yang panggil ritel dan distributor. Oke, masih stok lama, tapi harga harus turun," tegasnya.
Menurut Enggar, HET beras perlu dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat. Beras yang merupakan komoditas pokok pangan sangat mesti dijaga kestabilan harganya agar tidak mempengaruhi daya beli dan inflasi.
Di samping itu, Enggar mengatakan kebijakan itu tidak akan merugikan petani. Justru, pihaknya ingin mengurangi middle man yang merupakan pengusaha beras skala besar dan dianggap sangat mempengaruhi harga beras yang kerap berfluktuasi.
"Kita tidak mau pengusaha besar membunuh yang kecil. Untuk itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, kita tetapkan HET. Kalau tidak, harga akan liar. Lalu beras ini bisa dijadikan komoditi politik. Memang masih ada waktu transisi, tapi kami tetap akan menerapkan ini dengan sanksi," papar Enggar.
Selama kelonggaran waktu selama sepekan ini, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan melakukan persuasi kepada seluruh pedagang beras. Setelah itu, seluruh pedagang, ritel dan pasar tradisional, mesti mengikuti aturan tersebut. Bila tetap bandel, pemerintah akan melayangkan peringatan pertama, kedua, dan lalu pencabutan izin usaha.
"Pedagang tidak usah takut kalau dia lapor perusahaan, gudangnya, posisi stoknya, dan tidak bermain harga. Berat bagi mereka, saya setuju. Yang biasa untung, misalnya Rp100 per kg, jadi Rp60-Rp70 per kg. Saya dulu dagang, untung terpotong juga sakit. Tapi ini diyakinkan untuk kepentingan rakyat," imbuh Enggar. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved