Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGKUTAN barang dilarang beroperasi mulai sehari sebelum (H-1) Idul Adha 1438 Hijriah atau 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan dua hari setelah (H+2) pada 3 September 2017 pukul 06.00 WIB sampai 23.59 WIB, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan SE.16/AJ.201/DRJD/2017.
"Kita sudah mengeluarkan edaran angkutan barang pada ruas tertentu, nanti berlakunya Kamis (31/8) siang sampai Jumat (1/9) siang, nanti Minggu (3/9) pagi sampai malam," kata Pelaksana Tugas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, dalam perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin (28/8).
Hindro mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun angkutan barang yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yaitu mobil barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Hindro menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, yaitu pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih.
Dia menambahkan, terdapat pengecualian kendaraan angkutan, yaitu kendaraan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, dan sebagainya), pupuk, dan susu murni.
"Pengendalian ini meliputi lalu lintas pada persimpangan, ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara," katanya.
Pembatasan pengoperasian angkutan barang tersebut, lanjut dia, bertujuan kepadatan pergerakan angkutan penumpang pada libur panjang Idul Adha 1438 H. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved