Pemerintah Ancam Daftar Hitamkan Pengembang

Adhi M Daryono
21/8/2017 17:52
Pemerintah Ancam Daftar Hitamkan Pengembang
(ANTARA/AJI STYAWAN)

Buruknya kualitas rumah bersubdisi yang mencapai 40% membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan teguran kepada pengembang terkait, juga memberikan pendampingan kepada pengembang untuk spesifikasi secara teknis.

Selanjutnya, kata Lana pengembang bertanggungjawab untuk melengkapi ketersediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU). Selain itu, juga akan memberikan pendampingan kepada pengembang untuk spesifikasi teknis. "Kalau pengembang tidak juga melengkapi sanksinya kita akan black list sebagai pengembang untuk menyediakan perumahan bersubsidi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan tidak dihuninya rumah subsidi yang diakibatkan tidak adanya Prasaran dan Sarana Umum memang ada, tapi hal itu tidak menjadi penyebab mayoritas.

"Hal seperti itu ada, tapi sepertinya tidak terlalu mayoritas. Seharusnya ketika pembeli sudah melakukan akad, pengembang sudah memberi informasi terkait dengan rumah yang akan ditempatinya nanti,"jelas Ali saat dihubungi terpisah.

Tapi penyebab lain dari tidak dihuninya rumah subsidi adalah letaknya yang jauh dari sarana transportasi. "Sebab yang lain, rumah subsidi ini lokasinya jauh dari akses. Sehingga orang yang sudah beli pun enggan menempatinya, dan kembali lagi ke tempat asal atau menyewa," kata Ali.

Seharusnya, kata Ali , pembangunan perumahan mengikuti pembangunan sarana atau infrastruktur transportasi. "Ketika akan dibangun infrastruktur yang lain, seharusnya pemerintah sudah bisa menyiapkan tata ruang untuk perumahan,"jelas Ali.

Selanjutnya, solusi agar menjaga keterjagaan harga tanah di lokasi yang dekat dengan sarana transportasi dan infrastruktur penunjang lainnya, pemerintah pun bisa menyiapkan bank tanah guna menjaga kenaikan harga tanah.

"Misalnya suatu infrastruktur akan dibangun, tanah-tanah di sekitarnya seharusnya sudah bisa diamankan pemerintah untuk menjaga dari kenaikan harga tanah. Misalnya membuat larangan , tidak boleh dibangun kecuali untuk rumah MBR,"tandasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya