KPPU Minta Rantai Distribusi Beras Dipangkas

Antara
25/7/2017 18:49
KPPU Minta Rantai Distribusi Beras Dipangkas
(ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rantai distribusi beras dapat dipangkas sehingga efisiensi harga adapat dicapai.

"Solusi dari kami ya itu, rantai distribusi yang panjang itu diperpendek, entah dialihkan kepada produsen atau pembeli akhir, maka akan sama-sama dapat keuntungan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Ia menyebutkan rantai distribusi masih panjang dari hulu menuju hilir. Urutannya ialah dari mulai petani kepada pengepul menuju ke penggilingan, dijual lagi ke pedagang besar, dari situ menuju ke agen retailer, baru lah sampai ke konsumen akhir.

"Apabila setiap rantai memiliki margin, maka hingga sampai ke 'end user', margin tersebut akan semakin besar, itu lah yang membuat harga menjadi mahal," jelasnya.

Margin atau perbedaan harga di tengah rantai distribusi mencapai Rp3.500. Sebab, dari harga petani, menurutnya, rata-rata di kisaran Rp7.000 dan sampai kepada konsumen akhir adalah Rp10.500. Jika hal tersebut dipangkas, harga kepada konsumen beras per kg bisa mencapai Rp9.500 dipotong dengan biaya produksi.

"Tentu ini tidak bisa dalam jangka waktu yang pendek, tapi setidaknya harus dimulai," katanya.

Terkait dengan temuan dugaan monopoli dari PT Indo Beras Unggul (IBU), Syarkawi belum bisa berkomentar banyak sebab masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7) malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Menurutnya, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.

"Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," katanya.

Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah ketimbang pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT
IBU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain," katanya.

Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg.

"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg," katanya.

Ia menuturkan, para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017.

Sementara pihaknya menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya