YLKI Dorong Penegakan Hukum Modus Penipuan Penjualan Beras

Adhi M Daryono
22/7/2017 12:54
YLKI Dorong Penegakan Hukum Modus Penipuan Penjualan Beras
(ANTARA)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong agar penegakan hukum terkait dengan modus penipuan penjualan beras raskin (beras untuk masyarakat miskin) yang dijual dengan harga premium.

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan pers, Sabtu (21/7).

"YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggerebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan antiklimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis," katanya.

Tulus mengatakan, langkah Polri dan Satgas Pangan menggerebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi. Sebab, tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," jelas Tulus.

Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut YLKI mendesak Polri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu;

"YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal,"tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya