Pemerintah Bantu Ringankan Kredit Nelayan

MI/DWI TUPANI
06/3/2015 00:00
Pemerintah Bantu Ringankan Kredit Nelayan
( ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
PEMERINTAH tidak akan melonggarkan larangan penggunaan cantrang (trawl) untuk menangkap ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak bisa mengganti rugi atau membeli cantrang milik nelayan. Menurutnya, nelayan yang memiliki kapal cantrang bukan nelayan miskin. “Banyak dari mereka yang memang berkecukupan. Kapal yang mereka gunakan itu ukurannya besar, 100–150 gross ton. Harga kapal mereka kira–kira Rp5 miliar- Rp6 miliar. Dan harga jaring cantrang itu Rp800 juta–Rp1 miliar. Daripada mengganti cantrang mereka, kan lebih baik saya kasih bantuan ke nelayan tradisional,” tegas Susi dalam jumpa pers, kemarin. Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjadja mengungkapkan banyak nelayan pengguna cantrang yang membeli kapal dengan cara kredit.

Untuk meringankan beban nelayan yang memiliki pinjaman bank, pihak KKP akan memberi fasilitas pendampingan. "Fasilitas pendampingan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang terjadi saat ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendampingi nelayan ke perbankan agar mendapat biaya cicilan lebih murah. Menteri KP kembali menegaskan larangan penggunaan cantrang bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara lain seperti Hong Kong. Bahkan dunia pun sudah mengganggap penggunaan cantrang merugikan ekosistem laut yang pada akhirnya akan mengurangi populasi ikan. "Larangan cantrang di Indonesia itu sudah ada di peraturan presiden sejak 1980, tapi tidak berjalan dengan baik. Jadi Permen No 2 Tahun 2015 yang saya buat ini untuk penegasan perpres yang dulu ada," tegas Susi.

Terkait dengan desakan nelayan di Jawa Tengah agar tetap bisa menggunakan cantrang, Susi memberi kelonggaran, tapi tetap berlaku larangan bagi wilayah lain. Mereka yang diperbolehkan menggunakan cantrang hanya nelayan pemilik kapal di bawah 30 gross ton dan hanya boleh beroperasi di bawah 12 mil garis pantai. "Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen pemda dan itu otoritasnya Bapak Gubernur Jateng," ujarnya.

Tumbuh 8,91%
Susi juga mengungkapkan pembenahan di sektor perikanan, terutama penertiban kapal-kapal asing, berhasil mendongkrak pertumbuhan di sektor perikanan sebesar 8,91% pada kuartal IV 2014. "BPS mencatat pertumbuhan sektor perikanan ini di atas rata-rata sektor lain yang hanya tumbuh 5,01% selama kuartal IV 2014," tukasnya. Terkait dengan kapal ikan yang dibuat di luar negeri, hasil analisis dan evaluasi menyebut ada 187 pemilik kapal buatan asing yang akan diperiksa KKP. "Sebanyak 187 pemilik itu ada yang atas nama pribadi dan perusahaan. Besarnya kapal bermacam-macam. Sejauh ini mereka tidak akan bisa melaut lagi," ujar Susi. Ketua Tim Satgas Anti-Ilegal Fishing, Mas Achmad Sentosa, menjelaskan ada tiga aspek yang akan diperiksa pada kapal buatan asing, yaitu legalitas subjek hukum pemilik kapal, perizinan kapal, dan kepatuhan pemilik kapal dalam membayar PNBP dan pajak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya