Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SANKSI aturan perusahaan penyedia aplikasi dan sopir taksi daring (online) masih diberi kelonggaran. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan waktu 6 bulan untuk segera berbenah mengikuti regulasi.
Menhub pun meminta dinas perhubungan daerah setempat untuk tidak langsung menilang sopir yang belum memenuhi persyaratan aturan taksi daring. Petugas hanya diperbolehkan untuk memberikan peringatan dan teguran keras.
"Kita kan hidup dalam alam demokrasi, dalam alam ketimuran. Satu sisi memang ada regulasi, saya cenderung melakuan (pendekatan) persuasif dan kita melakukan untuk keharusan bagi semua pemangku kepentingan itu melakukan kewajibannya," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Saran itu, lanjut dia, dilakukan lantaran menyangkut banyak masyarakat yang menjadikan profesi taksi online sebagai tumpuan menghidupi keluarga. Menurut Budi, dalam tentang waktu 6 bulan tersebut, pihaknya akan mmelakukan evaluasi aturan-aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
"Ada eskalasi kita mulai apa, setelah enam bulan nggak ada lagi toleransi. Satu tahun tiga bulan cukup memberikan kesempatan sopir dan freelance untuk mengumpulkan uang melakukan KIR, balik nama STNK, dan kepemilikan SIM," paparnya.
Budi menambahkan, aturan tersebut juga bakalan dievaluasi bila dikemudian hari mendapatkan kendala. Ia pun menyadari aturan tersebut hadir, tetapi belum memenuhi keinginan semua pihak.
"Karena ini persuasif jadi ada evaluasi. Jadi ini satu kegiatan yang sangat cair, dan kita minta kita selalu berdialog. Paling tidak ada suatu lead kesamaan agar yang paling utama adalah penumpang dan supir itu terlindung," ujarnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved