Tarif Sewa Khusus Taksi Daring Berlaku

Cahya Mulyana
01/7/2017 16:52
Tarif Sewa Khusus Taksi Daring Berlaku
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

KEMENTERIAN Perhubungan akhirnya mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai hari ini, (1/7/2017). Permen Nomor PM. 26 Tahun 2017, diantaranya mengatur Angkutan Sewa Khusus yang kita kenal dalam keseharian sebagai taksi daring.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi.

"Kemudian penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f,"ujar Pudji di sela menghadiri acara penerahan peralatan pendingin udara kepada 40 angkutan kota di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (1/7).

Pudji menerangkan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus pemberlakuannya dibagi menjadi 2 wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatra, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. "Sanksinya bisa diberikan teguran, pemecatan sampai pembekuan izin," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya