Rencana Dibuatnya UU Harga Pangan Rugikan Pedagang Kecil

Antara
29/6/2017 22:13
Rencana Dibuatnya UU Harga Pangan Rugikan Pedagang Kecil
(ANTARA FOTO/Rahmad)

ADANYA wacana dari sejumlah pihak untuk membuat undang-undang tentang harga pangan dinilai berpotensi merugikan pedagangan kecil yang merupakan rantai distribusi penting di pasar tradisional di Tanah Air.

"Adanya UU tentang harga pangan tidaklah efektif untuk mengatasi masalah tingginya harga-harga kebutuhan masyarakat di pasaran. Para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional tidak bisa serta merta disalahkan sebagai penyebab tingginya harga," kata peneliti Center of Indonesian Policy Studie (CIPS) bidang perdagangan, Hizkia Respatiadi, Kamis (29/6).

Menurut Hizkia, bila dilihat dari sistem distribusi yang ada sekarang, ternyata pihak yang mengambil bagian laba terbesar dinilai justru ada ketika bahan pangan yang ada dalam sistem distribusi tersebut belum masuk ke pasar eceran.

Dia berpendapat bahwa bila peraturan seperti ini dipaksakan maka para pedagang kecil akan merugi dan tidak mustahil banyak yang akan gulung tikar. "Jika UU ini disahkan, kesejahteraan mereka akan menjadi taruhannya di mana mereka akan sulit untuk memperoleh laba yang layak dari hasil berdagangnya," jelasnya.

Hizkia menyarankan bahwa hal terbaik yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah mengizinkan perusahaan swasta yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses importasi.
Dengan demikian, lanjutnya, maka para pedagang kecil dapat memperoleh barang dagangannya dengan harga yang lebih murah dan tidak perlu lagi menjualnya dengan harga yang terlampau tinggi.

"Pada akhirnya konsumen pun dapat memperolehnya dengan harga yang lebih terjangkau," ujar Hizkia.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk undang-undang harga pangan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara struktural dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Agus di Jakarta, Senin (12/6), regulasi yang kuat seperti dibentuknya undang-undang, merupakan adaptasi dari negara-negara lain yang memiliki kapasitas pengendalian harga pangan yang lebih baik.

Agus mencontohkan di Malaysia, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946 ketika negeri jiran tersebut memberlakukan aksi pengendalian harga (Price Control Act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan aksi pengendalian pasokan (Supply Control Act).

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat segera membentuk badan pangan nasional yang bertujuan antara lain untuk menstabilkan harga pangan strategis sehingga juga bisa mengatasi berbagai dampak lainnya seperti kartel pangan.

"Pembentukan Badan Pangan Nasional diharapkan bisa memberantas praktik kartel di sektor perdagangan, dan ini sudah menjadi amanat UU," kata Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya