Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjalin kerja sama bilateral pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan dengan Hongkong, Ditjen Pajak selanjutnya akan mengejar Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jajarannya akan menagih Singapura sebab Indonesia telah memenuhi syarat Singapura.
Diketahui Singapura baru bersedia melakukan kerja sama bilateral dengan Indonesia dengan syarat Indonesia terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan Hong Kong. Hestu menyebut Ditjen Pajak akan segera melakukan komunikasi yang intensif dengan Singapura agar perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) segera terealisasi. Sehingga Indonesia nantinya bisa mendapatkan data keuangan milik WNI yang disimpan di Singapura.
"Dengan persyaratan itu sudah dipenuhi kita akan segera datang ke Singapura. Persyaratan sudah kita penuhi seharusnya Singapura segera tanda tangan BCAA dengan Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/6).
Hestu menjelaskan dalam kerja sama automatic exchange of information (AEOI) yang diteken 100 negara, sebanyak 90 negara memilih skema multilateral competent authority agreement (MCAA) termasuk Indonesia dan Swiss sehingga tidak perlu dilakukan kerja sama satu persatu dengan negara lain. Adapun 10 negara diantaranya Singapura dan Hongkong memilih skema BCAA sehingga diperlukan kerjasama khusus agar Indonesia bisa melihat rekening WNI di negara-negara tersebut.
Hestu memahami jika Singapura dan Hong Kong memilih skema BCAA karena dua negara itu merupakan tujuan untuk menaruh dana, termasuk oleh WNI. Syarat yang diminta oleh Singapura pun juga dimaklumi karena kemungkinan Singapura khawatir apabila Indonesia tidak terlebih dahulu kerja sama dengan Hongkong, maka dana WNI yang berada di Singapura akan dipindahkan ke Hong Kong,
"Kita bisa pahami Hong Kong dan Singapura sama-sama financial offshore. Mereka (Singapura) punya kekhawatiran dana WNI yang di Singapura dipindahkan ke Hongkong," tukasnya.
Terkait kerja sama bilateral Hestu menyebut Indonesia mempunyai prioritas negara mana saja yang akan ditagih. Dari 10 negara tersebut sejauh ini Indonesia hanya memilih Hongkong, Singapura, dan Brunei Darussalam. Sebab di tiga negara itu ditengarai banyak dana milik WNI yang disimpan.
"Kita buat prioritas Hongkong, Singapura nanti Brunei. Mungkin ada negara yang walau tetap dilakukan kerja sama tapi bukan prioritas, (karena) mungkin tidak ada indikasi WNI taruh uang ke sana," jelasnya.
Meski nantinya kerja sama dengan negara-negara tersebut telah dilakukan dan Indonesia bisa melihat rekening WNI di negara tersebut, bukan berarti semua harta milik WNI bakal kembali ke Indonesia. "Perlu dipahami bahwa dengan AEOI kita bisa lihat data WNI di Hongkong dan Singapura bukan berarti harta itu pindah ke sini," tukasnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Singapura selama ini merupakan negara tujuan para penghindar pajak. “Singapura itu kan paling banyak, lalu Swiss, Caymand Island, Virgin Island, yang penting untuk ditindaklanjuti,” ujarnya
Ia menilai dengan kerja sama informasi keuangan untuk perpajakan itu, rasio pajak Indonesia bisa bertambah 1% atau Rp100 triliun dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Penambahan pendapatan itu berasal dari kerja sama automatic exchange of information (AEoI) secara internasional dan keterbukaan informasi di domestik.
“(Untuk jangka panjang) dengan peningkatan kepatuhan kita harusnya bisa mencapai target, yang sekarang sekitar 10% seharusnya bisa sampai 15%,” ucapnya.
Rencana langkah kerjasama dengan Singapura itu juga mendapat dukungan dari anggota dewan. “Kita dukung bukan cuma dengan Singapura, tapi semuanya, dengan negara yang ada warga negara Indonesianya,” ujar anggota Komisi XI DPR Jhonny G Plate.
Meski demikian, Jhonny meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan perppu menjadi UU sebab dasar perppu tidak terlalu kuat dalam kerja sama dengan negara lain. Saat ini, kata Jhonny, perppu belum juga sampai ke DPR.
Kalau Hong Kong dan Singapura mau dengan dasar perppu saja bagus, tapi jangan sampai perppu itu ditolak di DPR. Untuk itu, kita dorong perppu-nya diselesaikan dulu,” jelasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved