Keterbukaan Informasi Pajak untuk Keadilan

Nyu/E-2
10/6/2017 05:51
Keterbukaan Informasi Pajak untuk Keadilan
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEBIJAKAN pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan muaranya bertujuan memberikan rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Menurut Menkeu, pembukaan data nasabah oleh otoritas pajak dilakukan untuk memperlengkap basis data para wajib pajak dan membuat kebijakan perpajakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

"Kalau basis data pajak lengkap, Indonesia bisa menerbitkan kebijakan perpajakan yang lebih adil. Mereka yang miskin dibantu dan diberdayakan, dan yang kaya dan sangat kaya harus membayar pajak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Menurut dia, tanpa basis data perpajakan yang memadai, ruang gerak pemerintah dalam memungut pajak secara layak sangat terbatas dan golongan sangat kaya dapat dengan mudah menghindari pajak.

"Kalau basis informasi kita tidak lengkap, pemerintah hanya fokus kepada informasi yang dimiliki dan yang dikejar hanya yang pemerintah tahu. Sementara itu, yang menghindar pajak malah tidak dipajaki. Ini justru menciptakan ketidakadilan," tegas Sri.

Dalam menanggapi batas saldo minimum nilai rekening yang harus dilaporkan lembaga keuangan sebesar Rp1 miliar, Sri meminta masyarakat tidak perlu resah karena tidak ada beban pajak tambahan yang dikenakan atas rekening nasabah tersebut.

"Karena pelaporan ini bukan berarti beban pajak akan muncul. Apalagi kalau sudah ikut amnesti pajak, itu berarti Anda sudah memenuhi kewajiban pajak, hanya saja informasinya tetap kami butuhkan," katanya.

Ia memastikan kewajiban melapor sekali setahun atas rekening tersebut berada pada lembaga jasa keuangan, bukan pada pemilik rekening.

Sri juga menjamin kerahasiaan data nasabah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya