Cara Kemenkeu Merevisi Aturan Saldo Rekening Wajib Pajak Dikritisi

Antara
09/6/2017 09:59
Cara Kemenkeu Merevisi Aturan Saldo Rekening Wajib Pajak Dikritisi
(Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati---ANTARA/Yudhi Mahatma)

KEPUTUSAN Kementerian Keuangan merevisi batasan saldo rekening wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 menunjukkan pemerintah tidak berpikir panjang dalam membuat peraturan.

"Ini menunjukkan performansi kementerian terkait yang terkesan tidak serius," kata Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6). Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan kondisi tersebut sama dengan yang terjadi pada saat dikeluarkannya aturan tentang laporan penggunaan kartu kredit dan deposito terkait perpajakan, yang kemudian dibatalkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkeu resmi merevisi batasan saldo akun rekening yang secara
otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Ditjen Pajak. Dalam PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta bagi orang pribadi, sekarang diubah menjadi Rp1 miliar.

Untuk itu, Donny berharap pemerintah jangan terlalu mudah merevisi peraturan. "Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, baik nasional maupun internasional, bisa turun. Akibatnya bisa fatal bagi kondisi investasi di Indonesia yang selama ini kita harapkan akan naik," kata dia.

Dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji peraturan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, melalui dengar pendapat dengan akademisi atau perwakilan publik, sehingga aturan yang dihasilkan tidak memunculkan gejolak. "Kami paham bahwa pemerintah ingin menaikkan basis data perpajakan demi menambah penerimaan negara, tapi bukan berarti seperti itu, dengan cara-cara yang bisa kontra-produktif," pungkas Donny.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya