Hilangnya Dana Giro PT SANF masih Jadi Polemik

Antara
31/5/2017 18:06
Hilangnya Dana Giro PT SANF masih Jadi Polemik
(Ilustrasi---thinkstock)

HILANGNYA dana nasabah milik PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) yang tersimpan dalam rekening giro plus senilai Rp110 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) masih menjadi polemik.

Pihak PT SANF sendiri, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap BTN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SANF mempermasalahkan pengelolaan sistem perbankan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip ketentuan perbankan yakni prinsip kehatian-hatian, sistem manajemen dan tata kelola seharusnya.

Karena itu, menurut kuasa hukum PT SANF, TM Mangunsong, hilangnya dana PT SANF dari rekening giro plus tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan tertinggi atau direksi. Sebab, ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi mesti bertanggung jawab terhadap kepengurusan perseroan.

Sementara itu ahli hukum korporasi Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga menyebut hilangnya dana nasabah ialah bentuk kelalaian BTN. Karenanya Direksi BTN tidak bisa melepas tanggung jawab terkait lemahnya sistem pengelolaan tersebut.

"Jadi apapun bentuknya, bank harus bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah walau nasabah tersebut mencari keadilan lewat pengadilan, bank tetap harus bertanggung jawab," kata Faisal seperti dilansir Antara, Rabu (31/5).

"Perbankan harusnya sangat menjaga dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan," sambung Faisal.

Di sisi lain, ahli hukum perbankan yang juga Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto menyebut kasus ini seperti kasus Malinda Dee, beberapa waktu lalu. Persoalannya pada kegagalan menjaga kualitas manajemen dan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah.

"Kasus ini sama dengan kasus terdahulu, kasus Malinda Dee. Direksi akhirnya dikenakan jeratan hukum karena dinilai turut bertanggung jawab," katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya