Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pembukaan informasi keuangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 hanya untuk kepentingan perpajakan.
"Pemerintah menjamin kewenangan Direktorat Jenderal Pajak hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lain," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.
Rapat kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017.
Sri Mulyani memastikan para pegawai pajak yang mendapatkan kewenangan untuk membuka data mengenai keuangan para wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan seperti yang tercantum dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Bagi pegawai Ditjen Pajak yang tidak menjaga kerahasiaan tersebut, seperti membocorkan, baik sengaja atau tidak sengaja, akan dikenakan sanksi pidana, denda dan kurungan sesuai pasal 41 UU KUP," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan dan pengaduan (whistle blower system) kepada para pegawai pajak agar kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari kepemilikan data keuangan tersebut bisa diminimalkan.
"Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu ini, karena kerahasiaan tetap dijaga dan tingkah laku aparat juga semakin kita teliti dari sisi disiplin dan kepatuhan."
Sebelumnya, dalam rapat kerja itu, anggota Komisi XI Johny G Plate menyoroti pentingnya pengenaan sanksi bagi para pegawai pajak yang menggunakan data keuangan Wajib Pajak dalam era pertukaran informasi tidak untuk kepentingan perpajakan.
"Ada kekhawatiran karena keterbukaan informasi akan digunakan fiskus secara negatif. Jaminan itu perlu dituangkan karena janji itu tidak tertuang secara penuh dalam Perppu," kata politikus Partai Nasdem itu.
Untuk itu, ia mengharapkan peraturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bisa memberikan pernyataan secara tegas mengenai hukuman yang bisa diberikan terhadap oknum pegawai pajak yang nakal. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved