Angkutan Barang Dilarang Melintas H-4 Hingga H+3 Lebaran

Antara
18/5/2017 17:10
Angkutan Barang Dilarang Melintas H-4 Hingga H+3 Lebaran
(ANTARA)

ANGKUTAN barang mulai dari tiga sumbu ke atas dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017, pukul 00.00.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan hal itu dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5),

"Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," kata dia.

Pudji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepolisian serta gubernur dan pemangku kepentingan lainnya. "Nanti resminya disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator untuk pembatasan angkutan barang," katanya.

Pada kesempatan itu juga, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat yang ingin mudik Lebaran menggunakan kendaraan pribadi untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya akses.

"Kita tidak sarankan semua ke Cipali dan Brexit (pintu keluar tol Brebes Timur), masyarakat agar memanfaatkan jalur lain atau jalur alternatif," katanya.

Budi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemeerintah daerah untuk menangani kepadatan di wilayah tersebut.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis untuk menurunkan tingkat kecelakaan yang paling banyak tercatat, yaitu moda sepeda motor. Untuk tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota 208.435 penumpang dan 44.471 sepeda motor untuk semua moda baik darat, laut dan kereta api. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya