Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERATURAN pelaksana dari Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditargetkan rampung pada semester II 2017. Aturan yang tengah disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu, akan memberikan rincian sanksi dan denda yang harus dibayarkan wajib pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak selama ini.
"Dalam hal wajib pajak sudah ikut tax amnesty, tapi tidak mengungkapkan seluruh harta, sanksinya ialah 200% dari pajak yang terutang. Sedang bagi yang tidak ikut amnesti pajak, sanksi sesuai UU KUP yaitu 2% perbulan maksimal 48%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubung-an Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Ditambahkan, UU No 11/2016 tidak menjabarkan secara rinci perihal sanksi dan denda. Juga tidak diatur harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, yang tidak ikut amnesti pajak dan harta yang tidak dilaporkan dalam SPH.
Untuk itu, agar lebih mendetail, perlu dibuat peraturan pelaksananya dalam bentuk peraturan pemerintah. Menurut dia, penyiapan RPP ini merupakan tindak lanjut dari program pengampunan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo menilai meski agak terlambat, RPP terkait upaya meningkatkan kepatuhan bisa memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. RPP ini nantinya ditujukan sebagai landasan hukum sebagai tindak lanjut Pasal 18 dari UU Pengampunan Pajak.
"Aturan turunan memang harus dibuat supaya ada kepastian hukum dan prosedur penyelesaian, karena Undang-Undang Tax Amnesty tidak mengatur detail dan tunduk pada UU KUP untuk pelaksanaan."
Di pihak lain, lanjut Yustinus, perlu juga penafsiran agar memberi kepastian hukum, karena Undang-Undang pengampunan pajak merupakan <>lex specialis atau hukum yang bersifat khusus terhadap UU KUP. Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak tetap terkena konsekuensi UU Tax Amnesty dalam hal ada harta. (Try/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved