Pemerintah Tidak Boleh Terjebak Kepentingan Asing

Andhika Prasetyo
09/5/2017 11:18
Pemerintah Tidak Boleh Terjebak Kepentingan Asing
(Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo -- MI/Susanto)

PEMERINTAH diminta untuk bersikap tegas dan tidak terjebak pada kepentingan asing khususnya terkait kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5). Sikap tegas pemerintah tersebut dibutuhkan sebab akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Harapan tersebut dikemukakan anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo. Menurut dia moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5) mendatang tidak sebaiknya diperpanjang.

“Tidak usah diperpanjang karena regulasi tersebut menghambat investasi. Negara lain saja mati-matian menarik investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Masak kita malah menghambat investasi,” ujar Firman melalui pernyataan resmi, Selasa (9/5).

Menurut Firman, investasi merupakan bagian penting bagi perekonomian dan penerimaan negara. Karena itu, pemerintah harus menjaga dan melindungi investasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

“Regulasi itu harus melindungi kepentingan nasional. Pemerintah tidak boleh terjebak pada kepentingan asing. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah karena adanya desakan asing melalui LSM-LSM untuk mematikan perekonomian Indonesia," tegasnya.

Indonesia, lanjutnya, harus berdaulat dalam mengatur sumber daya alam yang dimiliki untuk kemakmuran bangsa. “Kalau sektor perkebunan dihancurkan, maka kita akan tergantung pada produk perkebunan asing. Moratorium itu skenario asing untuk menghancurkan industri kehutanan dan perkebunan kita. Ironisnya kita mau mengikuti skenario itu,” tegas Firman.

Adapun, Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian Institur Pertanian Bogor (IPB) Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan moratorium yang sudah diperpanjang tiga kali itu.

"Harus dilihat sejauh mana manfaat maupun mudharatnya,” kata Dodik. Menurutnya, selama dilakukan moratorium, justru banyak terdapat pembalakan karena lahan tersebut berubah statusnya menjadi open acces.

"Open acces tersebut terjadi lantaran pemilik izin tidak bisa mengelola lahan tersebut," sambungnya.Di sisi lain, pemerintah juga tidak memiliki petugas yang cukup untuk mengawasi lahan yang dimoratorium tersebut.

Dodik menekankan lebih baik pemerintah tidak lagi melakukan moratorium terhadap lahan-lahan yang sudah diberikan izinnya baik kepada pengusaha maupun kepada masyarakat. Sebab dengan demikian, penanggungjawab terhadap lahan tersebut menjadi jelas.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya