Lembaga Khusus Pengelola Reforma Agraria Dibutuhkan

Andhika Prasetyo
04/5/2017 12:06
Lembaga Khusus Pengelola Reforma Agraria Dibutuhkan
(MI/Permana)

PEMERINTAH didesak membentuk sebuah lembaga baru untuk memastikan pengelolaan tanah hasil reforma agraria dapat berjalan dengan baik. Jika hal tersebut dilakukan, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan pembuatan regulasi dan koordinasi lintas instansi pemerintah akan mudah direalisasikan.

"Pemerintah harus membentuk Otoritas Pengelola Reforma Agraria, dimana secara kelembagaan statusnya berada langsung di bawah presiden dan selevel lembaga negara," ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira.

Pemerintah Indonesia, ungkapnya, dapat mencontoh negara tetangga, Malaysia, dalam menerapkan kebijakan reforma agraria. Dengan membentuk sebuah lembaga khusus, yakni The Federal Development Authority (Felda), masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki tanah dapat bertransformasi menjadi kelompok menengah desa dan reforma agraria terwujud.

"Felda dibentuk langsung dan berada di bawah perdana menteri. Lembaga tersebut berfungsi sebagai bank tanah yang kemudian membagikannya kepada para petani untuk dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan," tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ, lembaga tersebut juga memainkan peranan penting dalam pembangunan wilayah perdesaan melalui pembangunan infrastruktur untuk membangun kawasan dan pengembangan ekonomi wilayah.

"Sehingga reforma agraria tidak berjalan di tempat dan bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi di masa mendatang," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya