Kaltim Akan Cabut 826 Izin Tambang

Syahrul Karim
10/4/2017 19:15
Kaltim Akan Cabut 826 Izin Tambang
(ANTARA/FB Anggoro)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur tengah mengevaluasi 1.404 izin usaha pertambangan (IUP), terutama yang berada di Kota Samarinda. Tercatat ada 826 izin yang berpotensi untuk dicabut.

Salah satu alasan evaluasi dan pencabutan izin tersebut karena ibu kota Kaltim ini menjadi langganan banjir tiap hujan turun. Banyaknya lubang tambang batu bara yang tak ramah lingkungan menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu dalam kurun waktu empat tahun sudah puluhan nyawa melayang akibat tenggelam di lubang tambang.

''Kita sedang mengevaluasi IUP di seluruh daerah. Jumlah IUP di Kaltim sebanyak 1.404 izin, terdiri IUP eksplorasi 665 izin, IUP operasi produksi 560 izin, kuasa pertambangan 168 izin, dan IUP dengan Penanaman Modal Asing (PMA) 11 izin,'' kata Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, Senin (10/4).

Ia menjelaskan evaluasi yang dilakukan saat ini antara lain Untuk evaluasi pencabutan IUP dilakukan terhadap tiga hal. Pertama, seluruh IUP non clear and clean (CNC) yang masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2016 tidak direkomendasikan untuk proses CNC. Kedua, semua IUP CNC yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2016 tidak dilakukan proses perpanjangan izinnya. Yang terakhir khusus di Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk IUP yang berakhir sampai 9 April 2018.

''Ini berdasarkan pada UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 117-123, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permen ESDM No.43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara,'' jelas Awang.

Gubernur melanjutkan IUP eksplorasi di Kaltim yang berjumlah 665 izin tersebut terdiri dari IUP yang diterima berjumlah 41 izin, IUP yang sedang berproses 126 izin, IUP yang telah berakhir umur tambangnya 498 izin dengan rincian IUP eksplorasi yang berstatus CNC 302 izin, dan IUP eksplorasi yang berstatus CNC 196 izin.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjutnya, jumlah IUP yang berpotensi untuk dicabut mencapai 826 izin (58,83%) dari total 1.404 IUP yang tersebar di Kaltim. ''IUP yang berpotensi dicabut sebanyak itu memiliki luas izin mencapai 2.488,12 hektare,'' tukasnya.

Jumlah IUP yang tersebar di Kota Samarinda terdapat 63 izin. Rinciannya, IUP eksplorasi terdapat empat izin yang terdiri IUP eksplorasi yang sedang beroperasi satu izin, IUP eksplorasi yang berakhir umur tambang tiga izin dengan rincian berstatus CNC satu izin dan yang non CNC dua izin.

Kemudian IUP operasi produksi di Samarinda terdapat 58 izin dengan rincian IUP yang telah diterima 39 izin, IUP yang sedang beroperasi 10 izin, IUP yang berakhir umur tambangnya sembilan izin dengan rincian yang berstatus CNC 6 izin dan non CNC 3 izin. Kemudian IUP operasional PMA satu izin yakni PT Krida Makmur Bersama.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjutnya, IUP di Samarinda yang akan dicabut berjumlah 18 izin (28%) dari 63 IUP yang ada, dengan jumlah luas IUP 3.628,94 hektare.

''Sedangkan dari 49 IUP operasi produksi di Samarinda, terdapat 26 IUP yang berpotensi untuk dicabut izinnya karena tidak berproduksi aktif,'' ungkap Gubernur. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya