Berantas Peredaran Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm

Anastasia Arvirianty
10/4/2017 11:17
Berantas Peredaran Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm
()

GUNA memberantas impor dan peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian berencana menggandeng Qualcomm untuk membantu meningkatkan pemantauan terhadap seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya.

"Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/4).

Pernyataan tersebut menanggapi hasil pertemuannya dengan Direktur Senior Qualcomm Technology Licensing, Mochammad Raheel Kamal, beberapa waktu lalu.

Menurut Airlangga, pengidentifikasian yang akan dilakukan tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

Berdasarkan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20% karena tidak ada pajak yang dipungut. Airlangga menilai, apabila upaya ini bisa diterapkan dengan baik, kerugian negara bisa dihilangkan akibat ponsel-ponsel yang ilegal.

"Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat."

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyampaikan, perangkat ponsel ilegal yang beredar kian marak seiring dengan peningkatan kebutuhan teknologi di masyarakat.

Dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia menjadi pasar terbesar bagi perusahan ponsel dunia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia meningkat empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan.

Bahkan, diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia pada saat ini sebanyak 300 juta unit atau melebihi penduduk Indonesia sendiri yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa.

Berdasarkan data Kemenperin, tercatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar US$2,2 miliar dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel, menurun menjadi US$773,8 juta dengan jumlah 18,4 juta unit. Sedangkan, untuk jumlah produksi ponsel di dalam negeri sebesar 24,8 juta unit pada 2015, naik menjadi 25 juta unit pada 2016. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya