Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN buzzer dan influencer saat ini kembali marak diperbincangkan di publik. Hal terbaru yang sedang hangat dibicarakan ialah soal seorang influencer bernama Pemadi Arya alias Abu Janda yang sedang bermasalah dengan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dan tuduhan penghinaan terhadap agama Islam.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, muncul pula kicauan dari ekonom senior Kwik Kian Gie di akun Twitter-nya yang mengeluhkan kondisi kebebasan berpendapat di masa kini. Dalam kicauannya yang dilansir pada 6 Februari 2021 itu, Kwik menyebutkan ketakutannya dalam mengemukakan pendapat yang berbeda di masa kini karena akan langsung mendapat serangan dari para buzzer.
Istilah buzzer dan influencer sudah biasa didengar masyarakat di ranah media sosial. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang menganggap sama makna dari buzzer dan influencer ini. Buzzer berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti ‘bel atau lonceng’. dalam Oxford Dictionaries, buzzer diartikan sebagai An electrical device that makes a buzzing noise and is used for signalling (perangkat elektronik yang mengeluarkan dengungan guna menyebarkan sinyal). Secara harfiah, buzzer merupakan alat yang dipakai untuk memanggil dan mengumpulkan orang-orang pada suatu tempat saat pengumuman akan diberikan.
Akan tetapi, di ranah media sosial, buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu di media sosial untuk menyatakan suatu kepentingan. Umumnya buzzer dapat berupa perseorangan atau bisa pula dari kelompok orang tertentu yang tidak memiliki identitas jelas.
Dalam dunia buzzer, dikenal pula istilah key opinion leader (KOL). KOL adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar di media sosial untuk menyebarkan opini atau pendapat mengenai sesuatu hal.
Berbeda dengan buzzer yang tak beridentitas dan memiliki jumlah pengikut atau followers kecil, KOL biasanya merupakan perseorangan yang memiliki nama dan latar belakang yang jelas serta memiliki akun dengan jumlah followers yang besar. KOL ini biasanya terdiri dari para influencer, selebgram, youtuber, bloger, dan sebagainya.
Ternyata dalam bahasa Indonesia, kata buzzer sudah memiliki padanannya, yakni pendengung. Adapun influencer memiliki padanan kata pemengaruh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V versi daring, definisi pendengung adalah ‘orang yang menyebarkan rumor atau gosip (terutama melalui media sosial) untuk menjadi perhatian banyak orang supaya rumor tersebut menjadi perbincangan banyak orang’.
Adapun pemengaruh, dalam KBBI, memiliki 2 arti, yakni ‘sesuatu atau seseorang yang memengaruhi atau mengubah perilaku, pemikiran, dan sebagainya’. Kemudian arti berikutnya adalah ‘orang yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan atau merekomendasikan sesuatu’.
Cukup menarik untuk diperhatikan, mengapa definisi pendengung dalam KBBI terkesan negatif, yakni orang yang menyebarkan rumor (gunjingan) agar menjadi perhatian di media sosial.
Padahal jika dilihat dari fungsinya, pendengung (buzzer) juga bisa bermanfaat untuk mempromosikan atau mengampanyekan sesuatu untuk membentuk opini publik. Misalnya untuk mengampanyekan objek-objek pariwisata Nusantara atau menyosialisasikan protokol kesehatan 3M covid-19.
Akan tetapi, sayangnya, fungsi buzzer saat ini memang sudah cenderung negatif. Bukan saja menyerang orangorang yang berseberangan pemikiran di jagat media sosial, mereka juga melakukan berbagai cara untuk menyebarkan kebohongan atau hoaks, ketakutan, rasa waswas, perundungan terhadap seseorang, bahkan hingga pembunuh an karakter seseorang atau organisasi. Jadi dalam konteks saat ini, memang sudah tepat Badan Bahasa dalam memberikan defi nisi untuk kata pendengung ini.
Kita pun juga harus bisa memilah dan memilih untuk mengikuti seorang pemengaruh (influencer). Tidak sedikit para pemengaruh yang sepak terjangnya selalu menyebarkan kegaduhan dan pengaruh negatif terhadap masyarakat luas. Jika sampai salah mengikuti pemengaruh, kita bisa terperosok ke gaya hidup negatif mereka. Jadi waspadalah... waspadalah.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
STAF Khusus Presiden RI Grace Natalie memberi penjelasan terkait kehadiran para influencer di Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa hari lalu.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi bertolak ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Minggu, 28 Juli 2024. Presiden turut memboyong sejumlah influencer.
Pelatihan diikuti oleh 100 orang influencer yang mewakili BUMN di Jawa Barat,
KETUA BEM UGM Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved