Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo. Perlakuan tersebut seolah menunjukkan demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, kebebasan berpendapat terus dibungkam.
"Kemarin juga saya dapat kabar dari orang tua ada oknum intel juga yang hendak menemui keluarga saya cuman dihadang atau dihalangi oleh ketua RT saya. Tidak sampai berjumpa intel itu dengan keluarga saya," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (20/12).
Gielbran mengaku selain adanya oknum yang mendatangi keluarganya, intimidasi juga terjadi di media sosial melalui buzzer. Bahkan dirinya mendapat kabar ada oknum intel yang mendatangi Fakultas Peternakan UGM untuk meminta biodata Gielbran.
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Salah Besar
"Untuk intimidasi sejauh ini yang paling menonjol adalah buzzer, kemarin juga sempat dikabarin dekanat Fakultas Peternakan. Di Dekanat Fapet itu beberapa hari yang lalu sempat ada oknum yang mengaku intel meminta biodata saya. Cuman fakultas tidak memberikan," ungkapnya.
Meski demikian, Gielbran membantah isu yang menyebutkan dirinya dikeluarkan atau drop out dari UGM. Justru, kata Gielbran, pihak universitas berupaya melindunginya dari berbagai bentuk intimidasi.
Baca juga: Janjikan Kebebasan Berpendapat, Anies : Wakanda No More, Indonesia Forever
"Untuk isu bahwa saya di drop out dari kampus itu tidak benar. Kemudian untuk apakah ada intervensi atau intimidasi dari kampus, juga sama sekali tidak ada. Dan justru saya merasa dilindungi oleh kampus. Sama sekali tidak ada intervensi," kata dia.
Berbagai upaya pembungkaman lewat intimidasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah memang patut disayangkan. Namun, Gielbran mangaku hal itu bukan hambatan untuk mengkritik pemerintah dan berbagai kebijakannya. (Van/Z-7)
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Membangun keluarga yang kokoh, lanjut Muhadjir, juga harus dimulai dari perhatian terhadap calon ibu, yakni para perempuan yang disebut sebagai tiang negara.
IM57+ Institute menduga ada intervensi tertentu dalam penanganan kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terjadi peningkatan pengetahuan akan pentingnya ASI eksklusif pada kelompok ibu dengan anak kurang dari dua tahun dari 61,7% menjadi 81,2%.
Cakupan pelayanan kesehatan antar wilayah di Indonesia masih sangat bervariasi. Terdapat wilayah dengan cakupan layanan standar, intervensi spesifik, dan sensitif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved