Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARUS diakui teknologi digital telah merebut posisi manusia sebagai produsen kebudayaan. Dengan posisi tersebut, mau tidak mau, semua orang harus melakukan transformasi dengan adaptasi kebiasaan baru yang lekat dengan teknologi digital.
Praktisi sekaligus Konsultan IT Ary Sunaryo mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan karang taruna di Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Untuk mengembangkan budaya dan seni Indonesia di dunia digital, semua segmen usia penduduk Indonesia harus terbuka terhadap teknologi digital, belajar lagi cara dan etika penggunaannya," tutur Ary, Rabu (26/7).
Ary Sunaryo menegaskan, pengembangan budaya dan seni di dunia digital juga membutuhkan penambahan sumber daya digital sebagai salah satu kebutuhan pokok primer atau sekunder dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Kecakapan Digital Diperlukan agar Aman saat Berselancar di Internet
"Selain itu, butuh budaya literasi digital yang mengarah pada nilai positif dan negatif teknologi digital untuk dapat memilih dan memilahnya," imbuh Ary, dalam diskusi luring bertajuk 'Pengembangan Budaya dan Seni Indonesia di Media Digital' itu.
Ia menilai digitalisasi membawa dampak manusia merasa hidup dalam kekosongan makna, lantaran tidak semua orang mampu menyelami hidup yang begitu cepat berubah. "Pengembangan budaya dan seni melalui media digital diharapkan mengisi kekosongan makna yang dialami manusia, sekaligus memberikan perspektif budaya produktif di dunia maya," jelas Ary.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk membangun budaya produktif menurut Ary Sunaryo, antara lain niat, aktif membaca informasi, disiplin, tanggung jawab, dan inovatif. "Mulailah berani melakukan sesuatu dengan menggunakan niat yang baik untuk melakukan sesuatu yang maksimal," ucapnya.
Pelatih Pusdikatcab Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Tulungagung Mohamad Subaweh menambahkan pengembangan budaya dan seni butuh jaminan kebebasan ekspresi, sebagaimana yang termuat dalam deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) 1948.
"Kebebasan berekspresi juga dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Pasal 28 F, pilar demokrasi, dan ruang digital sebagai sarana mengekspresikan kebebasan,” rinci Mohamad Subaweh.
Baca juga: Anak Muda Madura Diajak Gunakan Internet Secara Bijak dan Produktif
Dari perspektif berbeda, Wakil Ketua RTIK Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi menyatakan, kemajuan media digital yang cepat dan terbuka dalam menampilkan keragaman budaya, membuat peluang setiap individu untuk menyajikan budaya di ruang digital tak terhindarkan.
"Pengembangan budaya dan seni bisa dilakukan dengan cara membuat konten budaya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, beragam sajian dalam bentuk foto, video maupun tulisan, untuk disebarkan ke media digital," sebut Mochamad Ismanu Roziqi.
Sebagai informasi, diskusi literasi digital di lingkungan komunitas merupakan salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat (komunitas) menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. (Medcom/Z-6)
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
PT ASDP Indonesia Ferry terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, di antaranya pemesanan tiket online melalui aplikasi dan website.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
Digitalisasi transaksi itu baik dan sangat memudahkan. Karena efisien dan justru bisa memudahkan para pelaku usaha maupun pembeli.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
Puluhan ribu warga Georgia berkumpul di Tbilisi memprotes RUU yang menargetkan organisasi masyarakat sipil dan media independen yang menerima pendanaan asing.
ANGGOTA DPD RI, Filep Wamafma, mengkritisi proyek pembangunan jalan Kaimana-Wondama. Kejanggalan proyek tersebut menurutnya sempat mengemuka di sejumlah media.
Peneliti ICJR Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.
PEMERINTAH melalui Menkopolhukam mendeteksi adanya pergerakan masa untuk menolak hasil Pemilu 2024. Hal itu juga sejalan dengan sikap para Guru Besar yang menggugat hasil pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved