Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyampaikan, hingga hari ini masih terdapat belasan platform digital besar yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, atau melewati tenggat registrasi pada 20 Juli 2022.
Kominfo pada hari ini menyisir 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi. Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada belasan nama platform digital besar yang belum mendaftar, antara lain Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Counter-Strike, Alibaba.com, Battle.net dan Origin.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
"Kami kirimkan surat segera," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada hari ini.
Setelah daftar 100 besar yang dipantau pada hari ini, Kominfo juga berencana memantau 1.000 PSE dengan lalu lintas yang tinggi.
Saat ini sejumlah platform besar terpantau sudah mendaftar ke Kominfo, antara lain Google Cloud, Facebook, WhatsApp, WhatsApp Messenger, Instagram, Twitter dan TikTok.
Google, menurut Kominfo kembali mendaftar sebagai PSE untuk YouTube, Search, Map dan Play Store.
Baca juga: Platform Ini Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Google Aman
Disney+ Hotstar, Grab dan Amazon Data Services mendaftar sebagai PSE domestik karena perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Kominfo mulai hari ini memberikan sanksi pertama, berupa surat teguran tertulis kepada PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. Melalui surat tersebut, kementerian juga memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi PSE itu untuk segera melengkapi pendaftaran.
Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu tersebut, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, dengan rincian 8.069 PSE domestik dan 207 PSE asing.
Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan sudah ada beberapa PSE yang berkomunikasi dengan mereka terkait pendaftaran.(Ant/OL-4)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Saat ini, DPR RI sedang merancang revisi UU Penyiaran yang diusulkan pada 2 Oktober 2023. Berdasarkan draft tersebut, perluasan definisi penyiaran.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
OJK mencatat bahwa terdapat total Rp1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved