Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis juga enggan membeberkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri hingga ditemukan.
Apabila MRS tidak memnuhi panggilan tim penyidik, lanjut Fadil, aparat akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fadil menyebut massa yang menyerang petugas adalah massa yang dikerahkan untuk mengawal pemeriksaan Rizieq. Massa berada dalam sebuah kendaran.
Pertemuan dalam jumlah peserta yang sangat besar tentu berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak perlu ada massa yang mengantar pemeriksaan Rizieq.
Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk perkembangan kasus ini.
Dalam proses kasus Megamendung, Ridwan sejatinya telah memenuhi panggilan pertama untuk diklarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, pada 20 November silam.
Saat akad nikah anak Rizieq, 14 November lalu, banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholders ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harus dibuka hasilnya demi mendukung program penanganan Covid-19. Mer-C juga mesti koordinasi dengan pemerintah."
Bupati Bogor Ade Yasin mengakui bahwa kerumunan FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 tak bisa dikendalikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Alih-alih dapat menyampaikan surat pemanggilan dengan lancar, aparat justru mendapat halangan dari sejumlah orang yang berjaga-jaga di lokasi.
Menurut Syafi, pelibatan Banser dalam kasus pengepungan rumah orangtua Menko Polhukam itu bukan hanya semata yang bersangkutan merupakan tokoh NU
Kepolisian diminta segera menyelidiki dan memproses hukum kasus adzan dengan lafaz 'hayya alal jihad' yang videonya sudah tersebar luas ke masyarakat.
Harapan persoalan tidak berlanjut, karena pihaknya beranggapan sudah menjadi salah satu komitmen yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Semua bentuk pengamanan dilakukan secara tertutup atas surat perintah (sprin) dari Polres setempat,” ungkap Awi
Awi menyebut masyarakat seharusnya sudah bisa mengerti bahwa siapapun harus tunduk kepada hukum tanpa terkecuali.
Ia mengaku terdapat pelanggaran protokol kesehatan di balik semua kegiatannya terjadi tanpa kesengajaan.
Proses penyelidikan dengan agenda pemeriksaan masih berlanjut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved