Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polisi Gali Keterangan Ahli Forensik Soal Hajatan Rizieq

Siti Yona Hukmana
04/12/2020 09:46
Polisi Gali Keterangan Ahli Forensik Soal Hajatan Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atas acara akad nikah anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polisi akan menggali keterangan ahli forensik mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.

"Banyak, banyak (yang akan digali) seperti adanya undangan-undangan di media sosial, terus kemudian yang sifatnya optik kan ada CCTV yang harus diambil secara jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap ahli forensik sejatinya dilakukan pada Kamis (3/12). Namun, ahli forensik itu tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan menjemput bola mendatangi ke kantor Puslabfor Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan.

"Untuk Puslabfor itu, nanti penyidik yang akan datang ke sana," ujar Yusri.

Baca juga: Bupati Bogor Akui Kerumunan FPI di Megamendung Tak Terkendali

Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu, ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya